PASURUAN, beritalima.com- Adanya penghapusan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi yang terhitung pada tanggal 13 Maret 2018, disambut antusias oleh para pemohon perpanjangan STNK di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Karena MA juga memandang, tentang pengenaan tarif atas pengesahan STNK yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat, pada saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” Ujar Kanit Regindent Iptu Yudhi saat ditemui beritalima.com di Kantornya, Selasa (03/04).
Menurutnya keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Betul mas, sudah tidak ada biaya pengesahan STNK baik itu roda dua maupun roda empat. Sebelum resmi dihapus, biaya administrasi pengesahan STNK setiap tahun sebesar Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil, untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat,” kata dia.
Terkait penghapusan biaya administrasi pengesahan STNK itu, disambut dengan baik oleh salah satu warga Bangil Erna, yang pada saat itu mengurusi surat pajak kendaraannya di kantor Samsat Kabupaten Pasuruan. Dia merasa sangat bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Syukur Alhamdulillah dan berterima kasih kepada pemerintah yang bisa meringankan masyarakat, untuk pengurusan STNK yang setiap tahun harus diperpanjang,” pungkasnya. (Mif/Gus Mad)