Warga Pencari Kerja KSB Mendapatkan Respons Dari Komrel Maluk

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Perusahaan (PT AMNT) Aman Mineral Nusa Tenggara merespons dengan baik mengadakan pertemuan terkait aksi tuntutan warga benete dengan memblokir akses jalan perusahaan memintak di pekerjakan di perusahaan di kantor komrel maluk kecamatan maluk kabupaten sumbawa barat.(5/9/2019)

Para pencari pekerja di perusahaan PT AMNT dengan melakukan aksinya pemblokiran akses jalan perusahaan mengatakan Kami melakukan aksi kemarin kami merasa kalau ada kekuatan baru kami bisa di lirik oleh perusahaan karna kami menganggap penerimaan pekerjaan banyak permainan dimana apabila kita memiliki kekuatan baru (orang dalam) bisa masuk untuk bekerja.karna sudah beberapa kali kami mengajukan lamaran kerja, akan tetapi tidak ada respon yg dimana katanya penerimaan lewat satu pintu akan tetapi kami merasa tidak di hiraukan.”Ucap salah satu warga

Komrel maluk saudara Wahid mengatakan untuk penerimaan tenaga kerja sekarang tidak melibatkan komrel akan tetapi perusahaan sendiri atau melalui dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten Sumbawa Barat,kami belum ada pemberitahuan tentang lowongan kebutuhan pekerjaan dari perusahaan kalau ada pemberitahuan tetap kami shere informasi, karena komrel bukan untuk menerima lamaran pekerjaan tetapi tugas kami memberikan informasi tentang kebutuhan pekerjaan dari perusahaan.

” Kami sarankan agar para pencari kerja selalu aktif dalam mencari informasi tentang lowongan kami komrel terbuka untuk para pencaker untuk menanyakan informasi kebutuhan pekerjaan dari perusahaan. saudara jangan melakukan aksi seperti itu karna akan berhadapan dengan pihak kepolisian karna itu melanggar hukum. kami sarankan saudara selalu aktif ke PT PT yang lain untuk melakukan pendekatan dan melamar pekerjaan nanti kalau ada masalah saudara hubungi kami nanti kami melakukan koordinasi dengan pihak PT tersebut”Terang Wahid

Kapolsek Maluk Kompol I Gede Mahartha SH mengatakan agar dalam mencari pekrjaan harus sesuai aturan/tahapan ataupun mekanisme yang sudah ada jangan sampai melanggar aturan.” jangan melakukan pemblokiran jalan di areal tambang karena itu adalah akses obyek vital Nasional, perbuatan tersebut melanggar hukum.Untuk aturan mengadakan penyampaian pendapat punya aturan dimana aturan untuk melakukan aksi harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum aksi.Kami pihak kepolisian tugas kami mengamankan, menegakan hukum bukan untuk menghalangi halangi masyarakat. Kami pihak keamanan tidak mau berbenturan dengan masyarakat”kata Kompol Gede

Dalam pertemuan di hadiri oleh pihak
SR Komrel Maluk Wahid dan Aminuddin (Joy) Kapolsek Maluk Kompol I gede Mahartha SH.Para Pencari Kerja saudara
Suharjo,Dino Ismana,Irfan Efendi, Zainal Akbar,Roni Anugrah, Abdul Wahid Dan Dedi Irwansyah. (Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *