Banyuwangi beritalima.com – Warga Dusun Wadung Kamidin Rt. 04 Rw. 01 Desa Tulungrejo Kec. Glenmore (Imam ) mengaku kuwalahan gugat tanah hak milik kakeknya bernama P. Bun yang kini dikuasai kebun Kalikempit. Imam pertanyakan atau gugat tanah yang sudah ditanami coklat oleh kebun Kalikempit itu atas dasar karena dalam buku C Desa Tulungrejo tercatat sebagai hak milik P. Bun notabene kakek Imam.
Untuk itu Imam dalam rangka perjuangkan haknya minta bantuan Lsm Somasi. Salah satu anggota Lsm Somasi Rudy Hartono ketika dikonformasi membenarkan bahwa Imam minta bantuan untuk pertanyakan tanah peninggalan kakeknya itu.
“saya dan lembaga akan membantu Imam untuk bagaimanapun caranya agar kalau memang tanah P. Bun yang tercatat pada buku C Desa Persil No. 363 adalah benar – benar bukan HGU PTPN XII Kalikempit. Kasihan keluarga Imam, berapa tahun tanah haknya itu dinikmati hasilnya oleh kebun. Sementara Imam dan saudaranya yang lain isap jempol tidak bisa menikmati hasil dari tanah peninggalan kakeknya, tegas Rudy. Selain itu Rudy mengaku ada permasalahan lain yang perlu dipertanyakan kepada PTPN XII Kalikempit. Diantaranya ada lahan HGU PTPN XII Kalikempit seluas kurang lebih 2 Ha yang diketahui bersertifikat atas nama perorangan. Siapa, dan dengan cara apa kok bisa tanah HGU ner SHM atas nama perorangan, imbuh Rudy.”ungkapnya
Sementara itu pihak PTPN XII kalikempit yang di wakili KTU serta Wamen ketika kordinasi bersama beberapa LSM yang saat itu bertempat di restouran Minakjinggo enggan menjelaskan secara rinci terhadap awak media.
“Kita mengikuti hasil pengukuran dari BPN dan kita sudah konsultasikan hal ini pada bagian Hukum PTPN XII.” Tutur hery (abi)