PONOROGO, beritalima.com- Moh Yani, warga Desa Madusari Kecamatan Siman, Ponorogo, Jawa Timur, melakukan aksi unjukrasa tunggal di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 14 Juli 2016.
Aksi unjuksasa tunggal ini dipicu adanya rumor jika kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pengadaan alat peraga SD se-Ponorogo tahun 2012-2013 yang menyisakan satu tersangka, yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, alias Mbak Ida, dikabarkan dihentikan oleh Kejari.
“Saya prihatin dengan sikap Kejaksaan Negeri Ponorogo. Yang delapan orang sudah diadili dan sudah hampir semuanya bebas. Lha kok yang satu ini, saudari yang satu ini (mantan Wabup Yuni Widyaningsih) kok belum diapa-apakan. Ditahan saja tidak. Bahkan informasinya mau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Moh Yani dalam orasinya di depan gerbang gedung Kejari Ponorogo.
Sambil mengacung-acungkan bendera merah putih dan kertas karton berisi tuisan bernada protes, Moh Yani meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang baru, Suwandi, menuntaskan kasus ini. Ia mengancam akan menggerakkan sejumlah warga Ponorogo untuk mempraperadilankan Kejari Ponorogo kalau sampai muncul SP3 untuk tersangka Yuni Widyaningsih.
Usai melakukan orasi, kemudian pendemo tunggal ini ditemui Kasi Intelijen, Iwan Winarso. Ini karena sejumlah pejabat Kejari Ponorogo sedang melakukan aktifitas di luar kantor terkait kegiatan Hari Bakti Adhyaksa 2016.
Namun Iwan Winarso membantah segala kabar dan isu yang menyebutkan bahwa penanganan kasus korupsi DAK untuk tersangka Yuni Widyaningsih dihentikan. “Saya bantah itu, Saya katakan tidak akan ada SP3 untuk itu, saya jaminannya,” terang Iwan Winarso dengan tegas.
Soal status mantan orang nomor dua di Ponorogo tersebut, lanjut Iwan, statusnya tetap sebagai tersangka. Sementara itu terkait penahanan yang belum dilakukan, Iwan beralasan hal ini karena alasan teknis dan strategi penyidikan.
“Termasuk menunggu datangnya kutipan putusan atas para terpidana kasus DAK yang lain. Kan kami belum terima sampai saat ini. Di dalamnya, ada hal-hal yang bisa kami jadikan bahan untuk pembuktian dalam sidang nanti,” lanjutnya.
Kepada Yuni Widyaningsih, paparnya, tim penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ternyata panggilan ini tidak dipenuhi oleh Yuni Widyaningsih.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir sejak Oktober 2014 lalu. Kejari Ponorogo melihat terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses terkait proyek pengadaan alat peraga untuk 164 SD di Ponorogo dengan dana total sebesar Rp.8,1 miliar. Yaitu sebesar Rp.6 miliar untuk 121 SD di 2012 dan sebesat Rp.2,1 miliar untuk 43 SD di tahun 2013. Sedangkan kerugian negara mencapai sekitar Rp’2,3 miliar.
Kasus ini melibatkan delapan pelaku. Selain Yuni Widyaningsih. Mereka adalah penyedia barang, broker alias makelar proyek sampai mantan Kepala Dindik Ponorogo dan beberapa stafnya. Seluruhnya sudah divonis bersalah dan sebagian besar telah bebas karena habis masa hukumannya. (Dibyo)