TRENGGALEK, beritalima.com –
Beroperasinya kendaraan angkut roda empat modifikasi yang jamak disebut ‘Ledog’ atau ‘Cethul’ di wilayah Kabupaten Trenggalek jadi polemik. Warga cukup resah dengan beroperasinya ‘Cethul’ ini secara liar. Pasalnya, di daerah lain sudah sejak lama dilarang. Mengingat, jenis kendaraan bermotor tersebut dinilai banyak menimbulkan masalah. Selain secara nyata menyalahi aturan dan perundangan, jelas sekali bahwa sebenarnya ‘Cethul’ ini tak laik jalan. Apalagi digunakan sebagai sarana angkutan barang, termasuk hasil pertambangan.
Dilihat dari sisi spesifikasi teknis (spektek) nya, ‘Cethul’ tidak memenuhi kualifikasi. Proses perakitan ataupun pembuatannya, jelas-jelas tanpa kontrol terstandar. Terutama untuk unsur penunjang keselamatan. Sehingga, sangat membahayakan ketika dioperasikan dijalan raya. Belum lagi, pengemudinya yang hampir pasti tidak memiliki surat ijin mengemudi. Sebab, jenis kendaraan dimaksud tanpa status jelas.
“Padahal, semestinya tiap pengemudi ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM sesuai kualifikasi kendaraan,” kata nara sumber yang tak mau di sebutkan identitasnya, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Selain itu, lanjut nara sumber, sama-sama menjalankan aktivitas ekonomi, perbedaan beban antara pemilik ‘Cethul’ dan kendaraan angkut resmi juga sangat signifikan. Bagi pemilik kendaraan angkut resmi lebih punya banyak tanggungjawab yang harus dipenuhi. Termasuk, pajak, uji KIR (uji laik jalan bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang) secara berkala, harus mempunyai SIM dan lainnya.
“Sedangkan pemilik ‘Cethul’, tidak ada terbebani apa-apa. Sehingga, terus terang kami sebagai pemilik kendaraan angkut resmi sangat mengeluhkan ini. Diharapkan pemerintah bisa memberikan solusi terbaik,” harapnya.
Masih menurut dia, bahkan di sejumlah kejadian kecelakaan lalulintas yang melibatkan ‘Cethul’ ini lebih merugikan korban. Pasalnya, menurut informasi, korban tidak bisa memperoleh klaim bantuan jasa raharja serta hak-hak lain. “Oleh karena itu, dengan alasan apapun, semestinya otoritas pengampu kebijakan terkait ke lalu lintasan melakukan evaluasi,” ujar dia.
Dimintai tanggapan, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Yudhiono, menandaskan jika sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan memang bisa di evaluasi keberadaannya. Dari sisi teknis jelas melanggar, saat dioperasikan dijalan raya pun juga menyalahi aturan. Pun begitu, mengingat sekarang pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong pemulihan ekonomi kerakyatan maka tetap dicarikan jalan keluar yang baik.
“Akan kita tangani, namun tetap dengan langkah persuasif sehingga roda perekonomian tidak terganggu dan bisa berjalan dengan baik. Mengingat dampak Covid-19 kemarin masih sangat terasa,” pungkasnya. (her)