DEPOK, Beritalima.com | Warga RW02 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas menolak keberadaan penginapan Urban 24, yang terletak di Jalan Raya Kartini. Warga beralasan, khawatir terjadi kasus serupa yang pernah menimpa De 80’s Residence pernah disidak petugas Satpol PP, karena diduga menjadi lokasi prostitusi.
Penolakan warga tersebut disampaikan dengan memasang sejumlah spanduk di depan penginapan Urban 24. Isi tulisan dari spanduk tersebut di antaranya “Kami segenap warga RW02 Kelurahan Depok Kec. Pancoranmas Menolak Keras Keberadaan Hotel/Guest House Urban 24”. Perlu diketahui, sebelumnya tempat ini sekarang Residence dan sempat disidak Satpol PP.
Menyikapi hal itu, Camat Pancoranmas, Utang Wardaya menyebutkan, sebanyak 213 orang telah menandatangani surat pernyataan penolakan dan disetujui tokoh masyarakat, DKM, tokoh agama, ketua RW, dan ketua RT01 hingga 05.
“Warga RW02 sudah menyatakan menolak Urban 24 membuka hotel atau guest house. Surat ada di tangan saya,” ungkap Utang kepada Beritalima.com
Rabu (12/08).
Meski sudah berganti pemilik dan nama usaha, tetap membuat warga resah. Utang mengatakan, warga khawatir terjadi kasus serupa. Warga hanya mengizinkan sebagai kosan.
“Di lokasi yang sama, usaha De 80’s Residence disidak. Dan ditemukan tindakan prostitusi, masalah legalitas dan minuman keras,” beber Utang.
Utang menambahkan, penyebab adanya penolakan dari warga karena adanya kultur agamis, sehingga keberatan dengan sikap amoral. Ia dan Lurah Depok, Audi Wira Saputra sempat mendatangi Urban 24 dan hanya bertemu sekuriti yang sedang berjaga.
“Hingga saat ini, kegiatan di Urban 24 seperti minimarket dan penginapan belum beroperasi,” tegas Utang.
Dia menyatakan, sempat mengusulkan warga untuk melakukan mediasi dengan pemilik Urban 24 agar mendapatkan jalan tengah.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi pengelola, kedepannya harus memanfaatkan lahan yang dimiliki sesuai perizinan, penuhi standar yang sudah diberikan lingukungan sekitar dan harus ada pengawasan,” harapnya.
Agar tidak terulang kembali, Utang menganggap perlu adanya aturan yang ketat di Urban 24 jika menjadi kosan.
“Membedakan kawasan kamar perempuan dan laki-laki. Jika ada pasangan yang menyewa kamar pastikan suami-istri, dan penyewa yang masih bekerja tidak bolah ada tamu yang masuk,” pungkasnya.
Abdul aziz/Rusdi, Beritalima.com