JAKARTA, Beritalima.com-
Warga dan Ketua beserta pengurus Rukun Warga (RW) 01 dan Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Semper Barat tetap konsisten tak akan menghadiri peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Intiland Teduh Jl. Bengawan Solo RW 01 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara yang rencana nya akan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Sabtu 22 Oktober 2016.
Hal tersebut dilakukan para penggurus RT dan RW sebagai bentuk protes aplikasi qlue yang mewajibkan mereka agar selalu melaporkan kegiatan RT dan RW setiap harinya.
“Kami tidak melarang Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan peresmian RPTRA Intiland Tangguh tersebut akan tetapi pengurus RT dan RW beserta Warga RW 01 tidak akan hadir dalam peresmian RPTRA,” tegas Dali Mahdali Ketua RW 01, Kelurahan Semper Barat.
Bahkan sebelumnya Warga Semper Barat menyebutkan bahwa lahan RPTRA Intiland Teduh terindikasi lahan Haram. Pasalnya tanah yang di gunakan sebagai RPTRA masih dalam sengketa.
Menurut Dali Mahdali lahan RPTRA seluas 2.573,5 M2 tersebut masih sengketa dan secara tertulis di akui milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta seluas 1.448 M2. Namun pada tahun 2015 ada dua pemilik atas nama warga yang bersengketa dengan lahan tersebut.
“Terus terang saja bukannya kami menolak untuk datang menghadiri peresmian RPTRA tersebut akan tetapi saya takut bila hadir kedua pemilik lahan yang bersengketa akan menuding saya ikut melegalkan tanah yang statusnya masih sengketa , Kalau Lurah bias saja sewaktu-waktu pindah atau naik jabatan,”katanya.
Ditambahkan Dali Mahdali pihaknya mengaku kecewa terhadap Pemerintah Setempatnya karena tidak ada satupun warganya di berdayakan menjadi pengelola RPTRA.
“Mengingat pensdaftaran pengelola RPTRA melalui Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP&KB) Provinsi DKI Jakarta yang telah tutup pada tanggal 27 Semptember 2016 yang lalu namun tidak ada satupun dari warga kami yang terlibat di dalamnya, Kami menganggap ini ada faktor kesengajaan dan sedang terjadi monopoli bergaya kolonialisme,”tegasnya
Sebelumnya tanggal 23 Seotember 2016 pihak RW 01 telah menggirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta dengan nomor surat 023/SP/01-SB/IX/2016 dengan perihal Permohonan Informasi Lanjut Klarifikasi lahan RPTRA bahwa legalitas lahan tersebut saat ini adalah milik salah seorang warga. (Edi)