Warga Simo Ajak Adik Ipar Masuk Penjara, Terlibat Kasus Jaringan Lapas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk baru yakni berwarna hijau menjadi perhatian khusus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pada awal bulan Juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bungurasih depan salah satu swalayan di daerah Waru Sidoarjo, Polisi berhasil mengamankan satu kurir wanita bernama, AW alias Atun.

Saat itu, perempuan bernama, Atun (41) mendapat ranjauan dari HD dari Lapas Porong pada barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Pada bulan Januari 2020 di Jalan Bungurasih, Waru Sidoarjo, Atun juga mendapatkan ranjauan barang berupa narkotika jenis Pil Extacy warna merah marun logo burung hantu sebanyak 6000 (enam ribu) butir.

Oleh Atun,
selanjutnya barang itu diserahkan kepada M. Arifin (38), yang tak lain adalah saudara iparnya dengan tujuan untuk dikirimkan kepada para pemesan namun pemesan langsung
berhubungan dengan HD dari lapas porong.

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Kennardi Dewanto mewakili Kasat AKBP Memo Ardian mengatakan, kedua pelaku dapat diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Untuk peran dari Arifin dan Atun sendiri adalah kurir yang bersepakat mengirimkan diberbagai tempat
sesuai dengan petunjuk dari HD dan permintaan dari pemesannya.

“Keduanya mengaku dari
pengiriman barang narkotika tersebut mendapatkan upah dari HD sudah
banyak mendapatkan uang,” sebut Kenn,,sapaan Kanit Idik I, Selasa (14/7/2020).

Rupanya, keduanya sudah banyak mendapatkan uang dari hasil meranjau sabu jaringan Lapas tersebut.

Oleh dua saudara ini, uangnya sudah dibelikan berupa tanah, unit kendaran bermotor dan satu unit Mobil.

Sementara, dari hasil pengakuannya, keduanya mendapatkan barang narkotika sabu warna putih dan hijau sebanyak kurang lebih 10 kali. Sekali pengiriman ada yang sebanyak 7 Kg sabu putih.

Sedangkan sabu warna hijau dan Pil Extacy baru sekali, dan terakhir diterima keduanya sebanyak 3 Kg sabu warna putih dan 1 Kg sabu warna hijau dan Pil Extacy warna merah marun logo burung
hantu sebanyak 6000 butir.

“Barang dari Lapas ini sudah banyak terkirim diberbagai tempat dan menyisakan,” tutup Kenn.

Keduanya sendiri dibekuk petugas pada Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB di dalam runah Jalan Simogunung Kramat Surabaya berikut menyita barang bukti.

Barang bukti itu berupa, 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total ± 25 gram berikut pembungkusnya, 3 bungkus plastik sabu warna hijau dengan berat total
± 15 gram dan 1.262 butir pil Extacy.(*)

Teks : Pasutri kurir sabu

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait