JOMBANG, beritalima.com – Telah terjadi kekerasan keluarga aparat kepolisian kepada seorang wanita warga sipil, yang bernama Khomsatun warga dusun Kemambang Jombang Jawa Timur, (27/ 05 / 2017).
Telah dianiaya oleh istri beserta anak yang bernama, titik dan dina dari anggota kepolisian yang bernama Sukaryo, yang masih aktif menjadi polisi, di Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur, berpangkat Aiptu.
Kejadian jum’at (14 /04/ 2017), berawal dari, korban membesuk anggota polisi (Iptu Sukaryo..red) di klinik Ikvina di daerah Mijokerto, istri dan anak dari anggota polisi ini tidak terima, lalu memukul korban hingga tangan dari korban patah tulang permanen.
Saat di konfirmasi oleh wartawan beritalima, Khomsatun korban penganiayaan menjelaskan, saat ia besuk anggota polisi ini, tiba2 datang dua wanita langsung maki2, dan memukul nya hingga tulang jarinya patah, hasil dari visum mengatakan jarinya patah permanen.
“Saya juga tidak tau, kenapa saya dipukul, dianiaya oleh istri dan anaknya, tangan saya ini patah. Dan hasil visum menyatakan patah jari saya ini permanen hingga akhir hayat saya,”terangnya.
Selain itu, pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polsek bangsal Mojokerto, hingga sekarang ini pelaku tindak kekerasan tidak di proses secara hukum yang berlaku. Dengan alasan polsek bangsal pelaku tidak menghilangkan barang bukti, dan sangat korperatif kepada polsek bangsal. Hingga berita ini di turunkan, kami masih menunggu konfirmasi dari polsek bangsal Mojokerto.”(red/by).