SURABAYA, beritalima.com – Semangat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan pelayanan kependudukan berbasis teknologi informasi, direspons positif oleh warga Kota Surabaya. Respons positif itu terlihat dari banyaknya warga yang memanfaatkan pelayanan online kependudukan, e-Lampid.
Sejak digagas tahun 2015 silam hingga kini, e-Lampid yang merupakan aplikasi untuk memudahkan warga mengurus enam layanan kependudukan, telah dimanfaatkan oleh puluhan ribu warga Surabaya. Enam layanan kependudukan yang bisa diurus secara online melalui e-Lampid yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah datang, serta surat keterangan pindah keluar.
“E-Lampid ini sudah mengalami pengembangan. Bila dulunya hanya melayani empat layanan kependudukan, kini sudah enam pelayanan. Aplikasi ini juga sudah diadopsi oleh Pemkot Jayapura,” tegas Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo ketika jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Senin (20/3).
Data yang ada di Dispendukcapil Kota Surabaya, untuk permohonan pengurusan akta kelahiran secara online melalui e-Lampid, sejak 2015 hingga awal 2017 ini sudah mencapai 80.401. Rinciannya, tahun 2015 sebanyak 30.256, lalu tahun 2016 naik menjadi 37.629. Lalu, di tahun 2017 ini sudah ada 12 516 pengurusan akta kelahiran. Sedangkan untuk pengurusan akta kematian, sejak 2015 hingga kini ada 10.650 pengurusan. Dari jumlah 8404 pada 2015, lalu 2189 pada 2016 dan di tahun 2017 ini sudah ada 57 pengurusan akta kematian.
Sementara untuk permohonan pindah keluar, dari 2015 hingga awal 2017 ini total ada 21.355 permohonan. Adapun untuk permohonan pindah datang, di tahun 2017 ini sudah ada 2250 permohonan. Lalu untuk permohonan pencatatan perkawinan mencapai 4183 dan permohonan pencatatan perceraian mencapai 4183.
“Pelayanan kependudukan secara online ini tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat. Seperti proses pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengurusan akta kelahiran, akta kematian, cukup berhenti di kelurahan. Lalu untuk surat keterangan pindah datang dan pindah keluar, cukup berhenti di kecamatan. Jadi tidak perlu ke kantor Dispendukcapil,” sambung Suharto Wardoyo.
Dalam kesempatan tersebut, Suharto juga menyampaikan bahwa Dispendukcapil Kota Surabaya akan tetap melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman. Seperti Selasa (21/3), Dispendukcapil akan melakukan perekaman KTP elektronik di UPTD Babat Jerawat. Namun, karena belum tersedia blangko KTP elektronik, akan dibuatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik.
“Surat keterangan ini berlaku enam bulan. Ini bisa digunakan untuk keperluan perbankan, asuransi, BPJS, kepolisian (semisal pengurusan SIM/STNK), imigrasi dan juga Pilkada. Dan kami mohon instansi pelayanan publik tidak menolak surat keterangan ini,” jelas pria yang piawai bernyanyi ini. (*)