Warga Terdampak Jalan Tol Gugat Appraisal Dan BPN

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sebanyak 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol Mantingan (Ngawi, Jawa Timur)-Kertosono (Nganjuk, Jawa Timur), menggugat Appraisal (tim penilai dan yang memberikan estimasi harga ganti rugi) selaku tergugat I, Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat II, Bupati Madiun turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur turut tergugat II dan Kementrian PU dan Perumahan Rakyat turut tergugat III, ke Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, 9 Pebruari 2019.

Namun para pihak, yang hadir hanya kuasa hukum penggugat, BPN, Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun yang menerima kuasa dari bupati Madiun dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur selaku kuasa dari Gubernur Jawa Timur. Sedangkan dari Apraisal dan Kementrian PU, tidak hadir tanpa ada keterangan.

Karena ada pihak yang tidak hadir, ketua majelis hakim, Edwin Yudi Purwanto, menunda sidang hingga satu bulan ke depan. “Karena Kementrian PU ada di Jakarta dan memerlukan panggilan ulang, sidang ditunda selama satu bulan. Nanti kami panggil lagi pihak yang tidak hadir,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudi Priyanto, sebelum mengetuk palu.

Kuasa hukum penggugat, Rudi Hariyanto, mengatakan, 26 kliennya yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol kepada warga pemilik lahan, terlalu murah. “Harga minta Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak yang melakukan pembebasan, hanya memberikan Rp.169 ribu/meter. Intinya kita membantu warga. Kita siap melakukan tawar menawar,” kata Rudi Hariyanto, usai sidang.

Salah satu warga yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol, Handoyo, mengatakan, di Desa Bandungan, harga tanah di kisaran Rp.500 ribu-Rp.650 ribu/meter.
“Tergantung letak tanah. Kami ini siap mensukseskan progam pemerintah dalam pembangunan jalan Tol. Tapi jangan merugikan masyarakat. Masak harga pasaran Rp.500 ribu dikasih ganti rugi Rp.169 ribu. Ini namanya khan merugikan masyarakat,” kata Handoyo, kepada wartawan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo, selaku kuasa hukum bupati Madiun, menilai, penggugat salah kalau menempatkan bupati Madiun sebagai turut tergugat. Alasannya, karena bupati Madiun tidak ikut-ikutan dalam pembebasan tanah warga.

“Sangat salah. Bupati Madiun tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Kok dijadikan turut tergugat. Apalagi masalah harga. Pak bupati tidak tahu menahu. Itu urusan Impraisal, bukan urusan bupati,” kata Widodo.

Untuk diketahui, ada 41 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik 35 warga. Namun sembilan orang, telah setuju dengan harga ganti rugi. Sedangkan yang 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *