- Agung : Hanya perayaan pergantian tahun.
- Tidak akan beroperasi sampai perizinan legal.
BELITUNG, beritalima.com – Extreme Bar sempat beroperasi di malam pergantian tahun, hal ini dikarenakan kedua belah pihak yaitu masyarakat setempat dan pengelola Extreme Bar tidak memperoleh kesepakatan saat pertemuan, Senin (31/12/18) malam.
Masyarakat yang menolak dibukanya tempat yang diduga berbau maksiat itu berkumpul didepan Extreme Bar di Jalan Pattimura Rt 09 kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjungpandan Belitung guna melakukan aksi damai sebagai bentuk penolakan.
” alhamdulillah penolakan untuk extreme bar malam ini terus berjalan dan semoga kawan-kawan tetap istiqomah. Dalam penolakan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak ada tindakan kekerasan,” kata Firmansyah kepada beritalima.com, Senin (31/12/18).
Menurut Firmansyah yang merupakan koordinator aksi, pihaknya tidak mengetahui warga mana yang menerima di bukanya Extreme Bar. Sebab menurut Firmansyah Rt 08,Rt 09, Rt 10, dan Rt 11 yang akan langsung terkena dampak di bukanya tempat itu tidak pernah menyetujui apalagi membubuhi tanda tangan.
” kami tidak tahu warga mana itu yang menyetujui. Jadi yang terdampak itu nantinya Rt 09, jadi Rt 09 meminta bantuan kepada Rt 08, Rt 10, itu perkara lain, tapi permasalahannya adalah Rt yang disebutkan itu (setuju-red) tidak terdampak dari extreme bar ini,” jelas Firmansyah.
Firmansyah mengatakan akan mencari informasi yang lebih akurat atas nama warga-warga yang setuju dengan dibukanya Extreme Bar. Kata Firmansyah, warga yang terkena dampak langsung dari operasi Extreme Bar ini ialah Rt 09 dan mereka belum mengetahui terkait dengan perizinan yang dimiliki Extreme Bar.
” warga mana itu? Kami tidak tahu, setelah adanya screen shot terkait izin itu barulah kami tahu bahwa ada upaya pelegalan izin itu dengan cara pembubuhan tanda tangan warga lain. Jadi sampai saat ini warga Rt 09 insyallah tidak ada membubuhi tanda tangan,” ucapnya.
“sampai saat ini yang kami kejar adalah proses perizinannya. Saya mensinyalir bahwa bukanya mereka tidak disertai dengan izin keramaian,”lanjutnya.
Beroperasinya Extreme Bar, lantaran saat warga melakukan zikir bersama sebagai bentuk penolakan, Firmansyah melihat dari pihak pengusaha ternyata mengumpulkan beberapa warga juga dan disitu dirinya merasa khawatir akan terjadi benturan.
” tidak ada jalan keluar untuk sebuah negoisasi. Artinya bahwa ketika kami berkeras, mereka juga punya semacam power yang lain. Saya takut masyarakat dibenturkan. Nah, kami ambil jalan tengah bukan berarti kami menyetujuinya, namun mereka meminta sebagaimana orang-orang lain melakukan pergantian tahun jadi mereka minta itu, dan jamnya disepakati sampai pukul 01.30 wib untuk malam ini saja, sampai perizinannya legal. Dan kami tetap menolak,”ungkapnya.
Disatu sisi, humas Extreme Bar, Agung Septianis menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan dipertemuan saat warga melakukan zikir, bahwa pihaknya diberikan waktu hingga pukul 01.30 wib untuk menyambut tahun baru. Setelah itu, dirinya akan melakukan pembuatan izin melalui SOS sesuai dengan PP nomer 24 tahun 2018.
“sesuai kesepakatan tadi untuk menyambut malam tahun baru dibuka sampai jam setengah dua malam (01.30 wib). Khusus dimalam tahun baru, kedepannya kita melanjutkan dari pada sistem OS sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2018,” kata Agung.
Dijelaskan Agung, bahwa tidak akan ada kegiatan di lokasinya sampai dengan dilengkapi perizinan yang legal. Dan menurut Agung, dimalam ini bukanlah merupakan acara extreme bar tetapi khusus merayakan malam tahun baru.
” dalam pengurusan izin sesuai dengan kesepakatan kembali kita tidak ada aktifitas sampai kita melengkapi perizinan. Khusus tentang ini, kita buka bicara tentang extreme bar, hanya saja kegiatan kawan-kawan yang ingin beraktifitas dilokasi Pattimura ini. Tidak ada kita bawa-bawa nama extreme bar,”pungkasnya.(azl)