JAILOLO, BeritaLima.com-Warga Desa Ulo kecematan Jailolo Kabupaten Halmahera barat(Halbar)Mengeluh terkait dengan dugaan penyalahgunaan DD,tahun anggaran 2018-2019 yang berada didesa ulo Kamis(6/02/2020) kemarin,
Menurut Deflisen Pahala salah seorang kepada mas media mengatakan, ” kedatangan kami ke DPRD ini mau menyampaikan permasalahan Dana Desa (DD) yang ada di desa kamir yang mana anggaran tahun 2018 kami menemukan ada pembelian mobil oleh oknum desa yang kami duga menggunakan dana tersebut dan pembelian mobil tersebut menggunakan Nama pribadi yang tertera di STNKnya,
Kalau kades berinisiatif membeli mobil untuk kepentingan desa harus menggunakan dana desa atau Nama Badan usaha milik Desa (Bumdes) bukan sebaliknya jelas Pahala.
Atas dasar itu kami menyampaikan kepada anggota Dewan agar di tindak lanjuti permasalahan ini.
Sementara itu. Kami sudah tanyakan itu dalam musrembang pertama dan direspon oleh kepalah desa langsung dengan mengakui bahwa itu nama pribadi beliau dan itu tepat tanggal 20 Januari 2019 pada saat itu Musrembang pertama dilakukan untuk dana desa selanjutnya tahun 2019 itu ada banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi pada anggaran penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang dicairka itu sebesar Rp.744.121.000.
Lanjut”, Deflisen Pahala, anggaran tahap I sebesar,Rp148.824.200. dan Untuk Anggaran tahap II sebesar,Rp.297.648.400. untuk desa ULO untuk tahap III masi dalam sementara proses
Salah satunya itu dugaan pengadaan mobil Pick up yang kami masukan kemudian pembayaran upah kerja pembangunan jalan setapak.
Kami berharap bahwa waktu kami tanggal 27 lanjutkan Musrembang itu dibatalkan guna Melengkapi laporan laporan Bendahara sehingga kami meminta untuk tanggal 27 Harus dilakukan Pertemuan ulang dalam pertemuan tersebut Bendahara dan Bendahara Lama Melakukan Pelaporan kami rasa pelaporan tersebut tidak sesuai dengan RAB yang kami punya oleh sebab itu kami menilai bahwa ada kejanggalan dan juga banyak penyelewengan anggaran disana kami sudah catat semua didalam.
Tanggal 5 Januari kemarin, kami bentuk Aliansi sekaligus menyepakati apa yang harus dilakukan oleh masyarakat kami bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan rapat tersebut kami memutuskan yang pertama yaitu harus diusut tuntas oleh inspektorat sehingga tadi kami sudah melakukan audens dengan inspektorat dan kami sangat berterimakasih dengan inspektorat karena hari senin depan mereka sudah turung dilapangan untuk melakukan pemiriksaan tersebut kami tidak akan intervensi apa yang dilakukan oleh inspektorat
Kami berharap bahwa ada kepastian hukum terkait permasalahan ini dan barang tentu melalui proses hukum yang benar dan adil harap pahala.
Kami berharap DPRD segera melakukan pengawalan terhadap kasus ini agar permasalahan ini menjadi terang dan transparan dan di ketahui oleh seluruh masarakat desa Ulo.terangnya (Ay).