Warga Vietnam Ini Sembunyikan Sabu Dalam Dinding Koper Troly

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penerjemah bahasa asing bernama Trisnawan dan dua anggota Ditreskoba Polda Jatim yakni Agus Wijyanto dan Dedy Aprianto, didengar keterangannya oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1.175 gram dengan terdakwa Nguyen This Thanh He, warga negara Vietnam.

Sebelumnya sidang sempat ditunda sepekan akibat belum adanya penerjemah asing dan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Yulisar selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Wanita berkewarganegaraan Vietnam ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan dijelaskan, barang haram jenis sabu itu dibungkus plastik yang disembunyikan dalam dinding koper troly milik terdakwa. Namun, saat terdakwa melintasi mesin X-ray petugas Bandara Juanda menemukan sesuatu yang mencurigakan.

“Setelah digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotot 1,175 kg,” terang jaksa Nur saat membacakan surat dakwaannya. Rabu.(10/10/2018).

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa, terdakwa tidak membantahnya. Melalui penerjemah dan pengacaranya, terdakwa meminta perkaranya dilanjutkan kepembuktian.

Sementara itu, dua orang saksi dari Polda Jatim menerangkan, bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan dari petugas Bea Cukai Surabaya.

Untuk barang bukti (BB), pihak Polda mendapati barang bukti sabu itu sudah tidak lagi berada didalam koper.

“Saat penyerahan (dari Bea Cukai), Barang bukti sabu sudah keluar dari koper itu” kata saksi Agus.

Majelis Hakim balik bertanya pada saksi akan keberadaan koper yang dimaksud, pertanyaan itu juga dilontarkan Oleh hakim pada JPU Nur Rachman.

” Sudah dimusnahkan yang mulia” jawab Nur Rachman pada Ketua majelis hakim Yulisar.

Untuk diketahui, Nguyen ditangkap Jenderal Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda Surabaya.

Ketika itu, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda Surabaya oleh Nguyen pada pertengahan Maret 2018 lalu.

Selanjutnya, Nguyen diproses lebih lanjut. Nguyen terbukti hendak menyelundupkan sabu-sabu dengan berat 1,175 gram dari Vietnam ke Indonesia. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *