JAKARTA, Beritalima.com-
Sejumlah warga dan pengurus RT/RW 12 Kelurahan Warakas menolak di didirikan tower SUTET dilingkungannya. Bah kan warga menolak tawaran kompensasi maupun ganti rugi yang disampaikan pihak PLN. Menurut mereka pemukiman yang dilintasi SUTET berdampak nilai jual tanah/bangunan turun harga selain itu tanah warga tidak dapat dibuat sertifikat lagi.
“Dilingkungan RW 12 itu ada 2 titik tower Sutet, saluran tegangannya melintasi RT 01 sampai RT 09 dengan jumlah 209 KK. Sesuai rapat dengan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat (RW 12) kami semua sepakat untuk menolak apapun bentuk tawaranya,”ujar Didam, tokoh warga setempat, Senin (10/10/2016).
Ditegaskan Didam pemerintah dalam hal ini melalui PLN tidak bisa mengadakan program pembangunan yang berujung merugikan masyarakat.
“Jelas kami yang dilintasi kabel sutet akan mengalami kerugian besar. Tanah kami tidak akan ada harganya bila dijual. Akan ada perubahan zonasi (tata ruang) akibatnya kami tidak bisa tingkatkan tanah menjadi sertfikat hak milik atau membuat IMB,” tandasnya.
Penolakan berawal dari kegiatan yang di adakan PT.PLN (Persero) ketika rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjung Priok (Jakarta Utara) – Muara Tawar (Kabupaten Bekasi) di lingkungan RW 12, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di warnai penolakan warga, Sabtu, 8/10/2016.
Sosialisasi yang dilaksanakan di kolong tol warakas, dihadiri unsur PLN, Komandan Koramil Tanjung Priok, Lurah Warakas, Ketua LMK, FKDM, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW dan warga sekitar.
“Tujuan kami melakukan sosialisasi ini agar masyarakat memahami bahwa ini adalah program pemerintah (Negara). Tugas kami menyampaikan kepada masyarakat dampak adanya Sutet, ketentuan aturan Sutet dan kompensasi atau ganti rugi,”ujar Bayu Adji, Bagian Hukum Komunikasi dan Pertanahan Unit Induk Pembangunan PLN Bagian Jawa Barat, Sabtu, (07/10/2016) kemarin.
Dikatakannya, rencana pembangunan tersebut mengacu kepada Undang Undang No 30 tahun 2012 dan Keputusan Menteri ESDM. PLN sendiri, kata dia, akan membangun tower sutet baru dengan ketinggian 70 meter, saluran teganggan melintasi wilayah Kosambi, Kembangan, Muara Karang, Tanjung Priok, dan Muara Tawar.
“Ada kompensasi, kami berikan untuk pemukiman warga yang dilintasi kabel Sutet serta ganti rugi terhadap tanah, bangunan, dan taman. Bangunan yang terkena titik tower Sutet, itu diganti rugi sesuaikan dengan harga pasar,”jelasnya.
Ia mengaku sebelumnya juga melakukan hal yang sama di Tambun (Bekasi) dan warga disana merasa senang dapat ganti rugi tanah dan bangunan sesuai harga pasar.
“Disini juga kami tidak gunakan NJOP melaikan harga pasar yang berlaku, hitungan nilai ganti rugi PLN tidak berwenang. Nanti yang menaksir dari Kantor Jasa Layanan Publik Independen,” terangnya.
Sementara menanggapi penolakan warga Bayu Adji, mengaku akan menyampaikan pada pimpinan di atasnya. “Penolakan itu wajar, intinya kami sosialisasikan tujuan PLN. Hal dampak hingga penolakan warga karena dilalui jalur Sutet tentunya info ini akan kami sampaikan pada pimpinan diatas,”kata Bayu Adji. (Edi)