Timika, beritalima.com. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Hal ini sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Silahkan datang ke Kantor KPU lalu urus pindah memilih,” ungkap Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budiono.
Dijelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara, yakni berarti bahwa batas akhirnya adalah pada tanggal 20 November 2024.
“Untuk urusan pindah memilih warga perlu membWa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih,” katanya.
(Timika/lasatya)