Para wartawan Bojonegoro ini memprihatinkan serta menyayangkan adanya penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif 501 Madiun dan meminta agar Panglima TNI mengusut tuntas dan menindak pada oknum TNI AD tersebut.
Dalam aksinya didepan kantor polisi Militer sub den pom V/2-1 Bojonegoro, para Wartawan ini membawa poster yang bertuliskan tentang kecaman terhadap tindakan anarkhis Oknum TNI tersebut, diantarabya bertuliskan, “Panglima TNI AD, Ajarkan Prajuritmu menghargai jurnalis,” TNI AD Pelindung Rakyat, Bukan Musuh Wartawan”, Dan beberapa poster lain yang intinya agar ada tindakan dari Panglima TNI AD untuk menyelesaikan kasus tersebut dan memberikan pendidikan Jurnalis agar menghargai kinerja Jurnalis.
Dalam aksi tersebut para wartawan melakukan aksi tutup mulut dengan maksud untuk ada tindakan jika ada kekerasan pers dilapangan oleh Oknum TNI AD.
“Kami meminta hal ini tidak terulang lagi, dan kami berharap TNI AD juga menghormati UU Pers dan juga menghargai kinerja Jurnalis di Lapangan,” Ungkap Perwakilan Wartawan Bojonegoro, Sasmito Anggoro.
Sasmito juga menambahkan bahwa aksi yang dilakukan awak media baik media cetak, televisi maupun online
didepan Kodim 0813 dan didepan polisi militer sub den pom v/2-1 Bojonegoro sebagai bentuk kepedulian Sesama Insan Pers terhadap rekannya yang mendapatkan perlakuan tidak benar.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak Kodim 0813 Bojonegoro merasa prihatin terhadap kasus kekerasan yang menimpa wartawan Net TV kontributor Madiun-Ponorogo, Pernyataan ini disampaikan oleh kapten Hari Warsono selaku Pasiintel kodim 0813 Bojonegoro.
“Intinya terhadap kekerasan wartawan diMadiun kemarin, kami merasa prihatin seharusnya TNI dan Wartawan menjadi mitra kerja yang baik dan saling mendukung. “ katanya.
Sementara itu Lettu Rifan Hadi N dari selaku Dan SUB DEN POM V/2-1 Bojonegoro, menyatakan semestinya tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap rekan pers.
“Kami menyayangkan terhadap kekerasan yang dilakukan TNI ke wartawan karena semestinya harus bersatu dan jelas bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut akan ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi,“ katanya.
Pihaknya menambahkan bahwa sangsi yang akan diterima anggota TNI tersebut sesuai dengan tingkat kesalahannya dan proses persidangan akan dilakukan di Madiun.
“Sangsinya biasanya sesuai tingkat kesalahannya dan proses sidangnya dilaksanakan di Madiun. “ tambahnya