Kota Batu, beritalima.com| Soal pelaporan balik oleh pihak pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu, Jawa Timur kepada salah seorang wartawan, kini wartawan yang dilaporkan balik dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu, pada Rabu (22/9/2021) siang.
Persoalan itu bermula, saat wartawan yang ngepos liputan di Kota Batu ini mengaku diintimidasi oleh salah seorang pihak pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu, ketika melakukan konfirmasi lanjutan soal adanya vaksinasi hoaks beberapa waktu lalu.
“Waktu itu saya melakukan konfirmasi ulang ke pusat oleh-oleh ternama di Kota Batu. Namun, pada saat saya wawancara handphone saya di rampas, saya disuruh menghapus rekaman hasil wawancara yang kemudian terjadi tarik menarik. Akhirnya, saya melaporkan ke polisi. Dan pada hari ini, saya dilaporkan balik. Kami sengaja datang memenuhi panggilan penyidik,” kata Yiyin Lukman Adiwinoto kepada awak media, usai menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Batu.
Penyidik, lanjut Lukman sapaan akrabnya, juga menanyakan apakah kenal dengan media yang turut memberitakan soal vaksinasi tersebut.
“Ada beberapa media yang ditunjukkan pada saat pemeriksaan, dan dikonfirmasikan ke saya, apakah mengetahui wartawan yang menulis? ya saya bilang tau, sesuai dengan nama penulisan kan bisa dilihat di laman redaksinya,” ungkap wartawan berdarah Madura ini.
Selain itu, masih kata Lukman, seputar pertanyaan-pertanyaan isi muatan pemberitataan dari laman media yang ditunjukkan penyidik, seperti merampas, dan mengitimidasi, dalam konteks pemberitaan yang dimaksud juga dipaparkan dia.
“Saya juga ditanya seputar isi pemberitaan yang di tulis oleh beberapa laman media, ya untuk itu saya jelaskan secara gamblang sebagaimana pelaporan saya sebelumnya, karena yang mengalami intimidasi saya. Maka dari itu, saya membutuhkan perlindungan hukum dengan melaporkan ke Polres Batu,” tukas Lukman.
Ditempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi, S.H selaku kuasa hukum Lukman menyampaikan, bahwa sebagai warga negara yang baik hari ini dirinya , sengaja datang mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mendampingi klien atau principal kami selaku warga negara yang baik, patut memenuhi panggilan Kepolisian terkait permintaan keterangan dalam hal Laporan Balik terkait Laporan Palsu,” ujar Sandro, sapaan pengacara muda ini.
Menurutnya, perkara tersebut dalam hal ini harus dicermati bersama, dalam konteks kacamata hukum, karena pihaknya dilaporkan balik dengan dugaan Laporan Palsu.
“Padahal laporan kami Ini masih proses dan belum ada gelar perkara, apalagi SP3. Seyogyanya digelar dahulu serta apabila dirasa kurang bukti lalu ada SP3. Tapi, tidak apa-apa kita hormati proses hukum, dan seharusnya semua pihak bisa berlaku cermat, karena ketidak tepatan dalam proses hukum bisa menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita,” tegasnya.
Jika tidak ada proses berkeadilan bagi kliennya, maka pihaknya dengan tegas dan terukur bakal melakukan upaya pra-peradilan.
“Ya, nanti ranahnya ke sana (pra-pradilan), agar ada keadilan bagi klien kami, karena klien kami adalah seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999. Disamping itu, perkara tersebut ranahnya Dewan Pers, karena menyangkut sengketa pers. Pastilah kami bakal memperjuangkan itu, agar rekan-rekan jurnalis ada perlindungan hukum. Sebab, jurnalis adalah rekan kerja yang perlu dirangkul bersama, bukan malah dimusuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, awak media melakukan upaya konfirmasi ke Satreskrim Polres Batu terkait adanya laporan balik tersebut. Namun, pihak penyidik Satreskrim Polres Batu masih belum memberikan keterangan. [San]