Kota Batu, beritalima.com – Polsek Pujon, Kabupaten Malang, bertindak cepat menangani kasus dikroyoknya wartawan oleh preman kampung Selasa kemarin, (18/04/2017). Usai korban melaporkan secara resmi ke Polsek Pujon, tim penyidik hari ini juga langsung memeriksa 4 orang yang bersangkutan dalam masalah tersebut.
“Hari ini kami langsung menindak lanjuti laporan dan memeriksa 4 orang yang terlibat saat kejadian tersebut. Dua saksi dan dua terduga tersangka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pujon, IPDA Hari Sugiantoro, Kamis (20/04/2017) di Mapolsek Pujon.
Saat ini, lanjut Hari, mereka masih dalam penyidikan dan memproses. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam pasal KUHP 170 tentang pengroyokan dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
“Secepatnya akan kami proses dan menetapkan tersangka sebab sudah terbukti dengan visum. Saat ini kami masih mendalami, apa motif pengeroyokan kepada korban,” ungkap dia lagi.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, seorang wartawan dikeroyok hingga babak belur oleh preman Kampung di Karaoke Bunker, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa sore (18/4).
Kejadian bermula ketika korban, Supriyono yang berprofesi sebagi seorang jurnalis ini tiba-tiba didatangi gerombolan pria tak dikenal yang membuat ulah. Tak mau ikut terlibat keributan, dirinya segera beranjak meninggalkan lokasi.
Namun, tiba preman tersebut menyerang secara membabi buta hingga korban terluka parah. Usai kejadian tersebut, Supri langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polsek Pujon.