KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Oknum Wartawan imalut.com, Rahman Latuconsina dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara oleh bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.
Raman mengatakan pengawasan publik terhadap perilaku pejabat harus terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan.
“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian masyarakat,” kata Rahman seusai diperikasa di Gedung Pengendalian Massa atau Dalmas Polres Kepsul,
Sebelumnya, Saudara Fifian Adeningsi Mus yang sekarang sebagai Bupati Kepulauan Sula resmi melaporkan Rahman Latuconsina ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Terkait Postingan Bupati Kepulauan Pagama dan Bupati Kepulauan Kucing
Dirinya menjelaskan bahwa aduan itu tertanggal 11 April 2021, saat Fifian Adeningsi Mus (FAM), masih sebagai Bupati terpilih, sedangkan postingan saya itu tanggal 10 April 2021.
”Kejadian itu sendiri saya hampir lupa yah karena cukup lama, sekitar April 2021, sudah 5 bulan, itu terkait Postingan Bupati Kepulauan Pagama dan Bupati Kepulauan Kucing”, ungkap Rahman.
Rahman menyampaikan bahwa, untuk sementara yang dituduhkan adalah pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, namun begitu dalam pemeriksaan dirinya menolak, karena menurutnya itu bagian dari kritikan.
”Menurut pandangan saya, pada pasal 310 KUHP itu, Terlapor atau Teradu itu bisa membuktikan apa yang disangkakannya, bahkan bisa melaporkan atau mengadukan balik, jika kemudian itu tidak terbukti,” pungkas Rahman
Rahman berharap Saudara Fifian Adeningsi Mus yang sekarang sebagai Bupati Kepulauan Sula
memahami posisinya sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik. Karena itu, semua perbuatannya akan diawasi masyarakat, “kata Rahman.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus saat dikonfirmasih lewat pesan Whats App, 0813-8650-xxxx, Sabtu (11/09/21) belum dapat di balas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]