Wartawan Ini Kecelakaan, Total Biayanya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kabid Pelayanan Dini Mulyani (dua dari kiri) bersama karyawati BPJAMSOSTEK Cabang Gresik lainnya saat mengunjungi Samudera Ghozuwan di PLKK RS Semen Gresik, Selasa (17/12/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Sebagai bentuk kepedulian sekaligus peningkatan pelayanan pada peserta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik memberi dukungan moril pada wartawan Bisnis Surabaya yang mengalami kecelakaan kerja lalu lintas saat pulang kantor.

Selasa (17/12/2019), mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzi Usman, Kabid Pelayanan Dini Mulyani bersama karyawan lainnya mengunjungi Samudera Ghozuwan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit Semen Gresik.

“Ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan pada seluruh pekerja Indonesia,” ujar Dini, yang kedatangannya disambut Samudera bersama istri dan petugas rumah sakit setempat.

Dini mengungkapkan, melayani dengan baik saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan layanan yang diinginkan peserta, tapi juga perlu pelayanan prima.

Dia pun menuturkan, sejak mendapat informasi salah seorang peserta yang juga Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) mengalami kecelakaan di Jalan Margomulyo, Surabaya, dan dilarikan ke RS Semen Gresik, Sabtu (14/12/2019) pukul 19.30 WIB, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan PLKK ini.

Kerjasama yang selama ini dibangun BPJAMSOSTEK Cabang Gresik dengan RS Semen Gresik sebagai PLKK akhirnya dirasakan Samudera. Wartawan yang juga redaktur Koran Bisnis Surabaya ini mengaku mendapat layanan yang cukup baik dari pihak rumah sakit.

Samudera, yang akibat kecelakaan itu mengalami luka patah tulang bagian lengan kiri hingga harus dioperasi dan 3 giginya hampir rampal, Selasa (17/12/2019) sore sudah diijinkan pulang dan diteruskan dengan rawat jalan.

Dia sempat menuturkan, saat itu dirinya dalam perjalanan pulang kerja dari kantornya di kawasan Darmo Satelit, Surabaya. Saat melaju di Jalan Margomulyo, tiba-tiba mobil di depannya meng-rem mendadak, dan Samudera juga berusaha menghindar sambil meng-rem juga, sehingga dia jatuh dari sepeda motor yang dikendarai hingga terluka parah.

Beruntung di sisa kesadarannya dia meminta pada penolongnya untuk dibawa ke RS Semen Gresik. Karena, di samping lebih dekat dengan rumahnya, dia tahu kalau rumah sakit tersebut sudah PLKK BPJAMSOSTEK, sehingga akan memudahkan dirinya dalam mendapatkan pelayanan.

“Alhamdulillah Pak Samudera sore hari ini sudah bisa pulang, setelah kemarin menjalani operasi patah tulang klavikula kiri,” ucap Dini, Selasa (17/12/2019).

Dini menjelaskan, maksud kedatangannya menjenguk Samudera, selain memberi dukungan moril, juga menyampaikan hak dia sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung sepenuhnya tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping untuk memastikan apakah dia telah mendapatkan penanganan medis yang terbaik.

Selain itu, lanjut Dini, Samudera juga mendapatkan bea pengangkutan (uang transport) sejak dari tempat kecelakaan dan setiap kontrol ke rumah sakit atau ketika menjalani rawat jalan. Tidak hanya itu, selama belum bisa kembali kerja, Samudera akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Atas kejadian yang dialami wartawan ini, Dini berharap wartawan maupun pekerja lain yang belum daftar BPJAMSOSTEK segera daftar, sehingga bila mengalami musibah seperti ini akan tercover oleh BPJAMSOSTEK.

Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti panggilan BPJAMSOSTEK mengelola 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Lembaga ini termasuk non profit. Keuangan dari peserta akan dikembalikan kepada peserta dan masyarakat, di antaranya untuk meningkatkan manfaat program.

Disebutkan, peningkatan manfaat program yang terbaru di antaranya santunan JKM, yang berdasarkan PP 82/2019 kini menjadi Rp 42 juta, dan bea pendidikan anak yang semula Rp 12 juta kini berlaku untuk 2 anak sampai perguruan tinggi maksimal 5 tahun. Sebelumnya, santunan JKM Rp 24 juta, dan bantuan bea pendidikan anak Rp 12 juta. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *