SALATIGA, beritalima.com – Pers adalah salah satu pilar kehidupan demokrasi dan pers juga merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam melaksanakan tugasnya insan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Namun, di Kabupaten Kendal kebebasan dalam penyampaian infomasi ke publik sedikit mengalami cedera, hal ini di sebabkan oleh adanya oknum 9 orang anggota DPRD Kendal yang berinisial AR, SAB, AN, BS, RY, HA, HS, SL dan AGI melakukan somasi ke sebuah media suarakpk terkait dengan pemberitaannya tentang Saran Gubernur Tak Digubris Bupati Kendal Hambat Pembangunan.
Pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin (17/4) di sebuah RM di salatiga. Imam Supaat selaku pemimpin redaksi media investigasi ini mengajak kepada semua insan pers bersama-sama membangun dan menjaga kesolidan guna memperjuangkan tegaknya pilar demokrasi negara yang keempat serta melawan tindakan semena-mena dari pemangku jabatan apapun. “Kami meminta perlindungan dari Pihak POLDA Jateng dan menindaklanjuti laporan kami tentang tuntutan hukum dari ke 9 orang tersebut merupakan sebuah ancaman terhadap media. Tuturnya. Permintaan somasi dan klarifikasi atas permintaan dari kesembilan orang anggota DPRD tersebut yang melalui kuasa hukum Dr. H.J. Hafidz, SH, MH & Patners ini sudah kami balas dan kami tegaskan bahwa kesembilan orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan isi pemberitaan. Ke 9 orang tersebut tidak ada korelasinya dengan isi berita yang dimuat dalam edisi 59 Tahun VII / 20 Maret 20 April 2017. Mereka mengancam dengan Undang-undang nomor 11 pasal 28 ayat 1 dan pasal 310 KUHAP”. Lanjutnya. “Selain itu, Kejadian ini dapat memberikan pembelajaran pada pemangku jabatan apapun untuk bisa menghargai dan menghormati hukum dan profesi jurnalis serta bersama-sama menyerukan #SAVEJURNALIS sehingga insan pers bisa nyaman, damai dalam menjalankan kontrol masyarakat kepada pemangku pemerintahan di semua lini”. harapannya diakhir konferensi pers.
Seperti diketahui, dalam media tersebut dinyatakan bahwa Kabupaten Kendal tidak kunjung berbenah, ketika zaman sudah berubahpun hingga kini tetap saja tertinggal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunannya. Bupati Kendal sekarang dalam waktu satu tahun ini tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan dinilai oleh beberapa kalangan dan tokoh masyarakat, justru sekarang Kabupaten Kendal sangat memprihatinkan, bobrok dan terpuruk. Artinya Kendal atret atau mundur ke belakang sebab tidak ada perubahan yang berarti, bahkan sangat tertinggal dengan Kabupaten lainnya yang ada di negeri tercinta Indonesia. Berita inipun telah dikonfirmasikan ke beberapa tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah daerah salah satunya Kepala BPMPT Kendal, Suparjan. Hingga Gubernur Jateng telah berkomunikasi dengan Bupati Kendal via telpon tapi nampaknya saran Gubernur Ganjar Pranowo tidak ditanggapi oleh Bupati Kendal. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kendal, Prapto Utomo menanggapi adanya pihak yang menghambat program pembangunan. Dia dengan tegas mengatakan di Kendal perlu dibangun tambak buaya. (Edi)