GRESIK,beritalima.com-Kawasan Gresik utara rupanya masih belum cukup bersih dari warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Misalnya di kawasan Kecamatan Dukun tepatnya barat Desa Sambu Gunung, dari pantauan terlihat masih ada warung- warung yang menyediakan fasilitas karauke
Warung yang dijaga oleh seorang perempuan itu, terlihat masih menyediakan fasilitas tersebut. Tampak lalu lalang anak muda keluar-masuk lokasi itu, padahal jarak dengan balai Desa Sambu Gunung cuma terpaut 150 meter saja
Ruston,(23)mengakui, jika warung-warung disepanjang Jalan Raya Antara Kecamatan Dukun sampai perbatasan Lamongan sebagian masih ada yang memberi fasilitas alat Karauke, tidak hanya itu, ditengarahi warung-warung itu juga menjual minuman keras
“Setahu saya, fasilitas karauke ini sejak lama ada, dan saya dengar dari teman-teman juga menjual minuman keras,” ujar pemuda Ujung Pangkah yang biasa ngopi disekitar Kecamatan Dukun
hal itu, tentu melanggar Peraturan Bupati( Perbup) dimana warung dan sejenisnya tidak boleh menyediakan fasilitas karauke, karena ditakutkan mengganggu ketertiban warga
Sementara Camat Dukun Narto, saat dikonfirmasi via Handphone mengaku masih belum mengetahui aktifitas dilokasi tersebut, padahal menurut warga, tempat itu sudah difungsikan oleh pemiliknya untuk dijadikan warung karauke itu sudah sejak lama
” Nanti saya cek ke lokasi mas” nada singkatnya.(Ron)