TANA TORAJA-beritalima.com- Proyek PLTAM (Pembangkit Listrik Tenaga Air Mikro) sebanyak 8 paket yang didanai dari DAK Tambahan 2015 yang lalu, terus menuai sorotan. Selain bermasalah karena belum dapat berfungsi dan tenaga kerjanya belum dibayar, sebagaimana dilansir wartamerdeka tayangan lalu, tender proyek PLTAM tersebut juga terindikasi menyimpang.
Kontraktor AMB ini dikenal sakti dalam memenangkan sejumlah paket tenderan selama ini.
Menyoal proyek tersebut, Ketua Toraja Transparansi Drs. Tommy Tiranda, meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas hal ini mulai dari proses tender lalu hingga kondisi terakhir proyek pasca serah terima. Bukan mustahil ada masalah dengan proses tender tersebut. “Apalagi kan sudah ada indikasi awal hanya ada 2 perusahaan yang memenangkan 8 paket PLTAM dan di satu SKPD ada apa. Apakah pokja ULP tidak tahu kalau ini menyimpang karena ini jelas monopoli,” ujar Tommy kepada awak media ini, pagi tadi (Rabu, 16/11).
Dengan analisis ini, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ini, maka patut diduga telah terjadi kolusi atau persekongkolan pada proses tender lalu. “Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI,” jelasnya.
Pada pasal 22 UU No. 5 ini, Tommy yang juga Ketua Toraja Media Watch mengingatkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, karena hal ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan demikian, pihak Kejaksanaan sudah dapat mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses hal ini.
“Ini bisa menjadi temuan jaksa untuk mulai bertindak. Karena ini kan temuan yang diperoleh dari informasi media untuk dilakukan lit sebelum lidik dan sidik,” paparnya. (GEDE SIWA)