PAMEKASAN, Beritalima.com|Selama 3 bulan terhitung dari Bulan Mei – Agustus 2024. Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 24 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan diantaranya ada Jenis Tembakau sintetis(Gorila).
AKP. Andri Setya Satnarkoba polres Pamekasan mengatakan, dari 24 kasus penyalahgunaan narkoba ini diantaranya masih di dominasi oleh kalangan pelajar.
” Kami sudah dua kali melakukan penangkapan masing-masing penangkapan itu sebanyak 100gram dan 1 One sabu di wilayah tengah kabupaten Pamekasan,”ungkapnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin(19/08/2024), sore.
AKP. Andri Setya menjelaskan, untuk barang baru yang dikenal dengan sebutan Tembakau sintetis Gorila ini lebih bahaya dari pada sabu.
Sebab menurutnya dari zat yang disemprotkan terkandung dalam tembakau rajangan ini mengandung Zat Kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Tim kami berhasil menangkap 1 orang warga Pamekasan yang sedang membawa 28gram tembakau sintetis atau gorila tepatnya di jalan Dirgahayu kemaren pada awal bulan Agustus 2024,”jelasnya.
Ironisnya menurut AKP Andre Sapaan akrabnya dia (tersangka) masih berumur 20 tahun. “Dari pengakuan tersangka mendapatkan barang itu dari Wilayah Tanggerang melalui ekspedisi,”ujarnya.
AKP Andri menghimbau kepada masyarakat dan orang tua agar betul-betul mengawasi anaknya.
” Awasi pergaulannya dan pantau terus gerak geriknyA. Jauhkan anak kita dari pergaulan bebas dan dari lingkungan yang kurang baik,”tukasnya.(AN/GIZZO)