Waspada Investasi Bodong, Komunitas Anti Riba Laporkan RRP Ke Mabes Polri

  • Whatsapp
Waspada investasi bodong, komunitas anti riba lapor ke Mabes Polri (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Lagi, kasus investasi bodong alias palsu menimpa masyarakat, khususnya  Anggota Komunitas Anti Riba. Tak tanggung-tanggung, Komunitas Anti Riba diketuai Bunga Sahara, melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Irfan, melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan  dilakukan oleh wanita berinisial RRP ke Mabes Polri sebesar Rp 12,6 miliar.

Irfan melaporkan kasus investasi bodong ke Mabes Polri, karena disamping jumlah kerugian yang banyak, juga melibatkan orang banyak di seluruh Indonesia akibat ulah tak bertanggungjawab dari RRP.

RRP diduga sebagai Fasilitator Investasi dari PT NB 17 dalam prakteknya mengajak ratusan anggota Komunitas Anti Riba untuk investasi Trading di sektor sawit, emas dan bisnis investasi lainnya. RPP sendiri, tambah Irfan, awalnya adalah anggota Komunitas Anti Riba. Dengan perkenalan dengan Ketua Anggota Komunitas Anti Riba, Bunga Sahara, RRP memanfaatkan komunitas Anti Riba untuk menjalankan praktek investasi bodong.

Untuk meyakinkan anggota Komunitas tersebut, RRP mengirimkan video Status WA pertemuannya dengan pemilik atau owner Pabrik Sawit, owner pertambangan, pengelola Batako, bos tambang emas. RRP juga mengaku ketemu langsung dengan yang punya pabrik.

Kelihaian RRP melalui perusahaan PT NB 17 adalah sebagai fasilitator Investasi, dengan mencarikan dan mengumpulkan dana dari Investor, dan sebagai mediator pemilik pabrik dengan Investor. Ia menawarkan profit kepada investor sebesar 15 % sampai 35 % dari investasi yang disetor investor ke RRP.

“Dana masyarakat dikumpulkan di perusahaan RRP. Pengakuan RRP, pabrik yang membutuhkan dana investor untuk membiayai operasional pabrik. Dengan Perusahaannya itu RRP menampilkan ke orang orang bahwasanya dia adalah PT yang ia biayai proyek proyek besar, silahkan orang untuk Investasi nanti dananya akan diteruskan ke Pabrik atau pertambangan, itu kata RRP,” jelas Irfan.

Nah, dana investasi yang disetor Investor anggota Komunitas Anti Riba kepada RRP, tidak sesuai dengan janjinya kepada investor, yang belum mendapat keuntungan profit.

Jalur yang ditempuh Irfan ke Polri, sebenarnya sudah diawali dengan mencoba komunikasi dengan Kuasa Hukum RRP untuk mempertanyakan keseriusan mempertanggungjawabkan dana investasi dari Investor anggota Komunitas Anti Riba. Sayangnya, tidak ada respon yang baik dari pihak RRP.

Kini, dengan laporannya ke Mabes Polri berikut barang bukti yang sedang dikumpulkannya, Irfan berharap pihak RRP bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait