Waspada Kampanye Pemilu Di Rumah Ibadah, Ada Korban Masuk Bui

  • Whatsapp
Rina Agustina ditangkap karena kampanye Pemilu di rumah ibadah

Lampung, beritalima| – Waspada berkampanye di rumah ibadah saat Pemilu kemarin (2024), karena ada korbannya seorang ibu ditangkap dan masuk bui. Namanya Rina Agustina, calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Buruh.

Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara Bersama Personil Polres Lampung Utara akhirnya menangkap Rina karena beberapa kali dipanggil menghindar, di kediamannya Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (1/8).

Rina didakwa melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

Saat mau ditangkap, suami Rina sempat menghadangnya. Karena tak menjawab saat ditanya keberadaan sang isteri, akhirnya tim melakukaan pencarian di sekitar rumahnya dan diketahui Rina bersembunyi di ruang gudang rumahnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi atas Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan “.

Jadi, Rina melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait