Waspada Kebangkitan PKI

  • Whatsapp

Ternate (11/05), Partai Komunis Indonesia atau yang kita lebih kenal dengan PKI merupakan sebuah organisasi yang keberadaannya sangat dilarang di Indonesia melalui TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan UUHP berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Sejarah mencatat 2 kali PKI telah menghianati Bangsa ini yaitu pada tahun 1948 dan tahun 1965 dimana tidak hanya para Jenderal saja yang dibunuh namun juga para ulama dan masyarakat umum yang tidak pro terhadap keberadaan mereka akan dihabisi secara kejam dan tidak berprikemanusiaan.

Organisasi yang  memiliki lambang palu arit tersebut kini mulai menunjukan eksistensinya dimana pada masa lalu lebih ke gerakan bawah tanah namun saat ini sudah berani menunjukan dirinya dengan berlindung dibawah HAM dan kebebasan berekspresi, kita dengan mudah menemukan berbagai propaganda-propaganda melalui berbagai media terutama berbasis online yang sengaja dibuat dengan memutar balikan fakta seolah-olah merekalah yang menjadi korban kejahatan negara padahal sangatlah jelas mereka yang berhianat serta memberontak untuk memaksakan kehendak melalui stategi-strategi licik bahkan hingga pembantaian yang sangat tidak manusiawi. Selain itu juga muncul berbagai atribut yang mengandung unsur Komunis baik yang disamarkan maupun yang secara gamblang. 

Pancasila merupakan jati diri dan semangat hidup bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia yang sejak dulu dikenal dengan masyarakat yang ramah, sopan santun serta religius, sangatlah bertentangan dengan ideologi Komunis yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan serta hidup liberal. Oleh karenanya sungguh sangatlah naif segelintir orang-orang tersebut ingin memaksakan diri mengganti ideologi Pancasila dengan Komunis.

Di Maluku Utara sendiri telah ditemukan adanya berbagai Indikasi masuknya aksi propaganda PKI melalui penyebaran berbagai atribut seperti kaos-kaos maupun stiker yang berlogo PKI dan Tulisan tulisan untuk memutarbalikkan fakta. Baru-baru ini telah ditangkap oleh Aparat Babinsa 4 orang di Kota Ternate atas nama AF, SS, YA dan RD dan diamankan barang bukti berupa 10 buah kaos berlogo PKI, 6 buah buku ajaran komunis dan 1 unit laptop. Hingga saat ini keempat orang tersebut masih diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya fakta tersebut patutlah kita sebagai masyakat Maluku Utara yang memiliki adat seatorang dan setia kepada NKRI waspada tentang kebangkitan organisasi terlarang dengan membentengi diri, keluarga dan sekitar dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME berlandaskan Pancasila serta segera melaporkan ke Kepolisian maupun instansi militer apabila melihat maupun mendengar dan menemukan indikasi kegiatan maupun logo Komunis di sekitar kita. (Penrem 152/Bbl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *