Waspada Penipuan Janji Jabatan dan Penerimaan CPNS Mengatasnamakan Pejabat Pemkot

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai maraknya penipuan baik telpon, SMS, WhatsApp maupun media sosial yang mengatasnamakan pejabat pemkot. Salah satunya adalah modus penipuan janji jabatan dan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menegaskan, sehubungan dengan maraknya penipuan melalui telepon yang mengatasnamakan pejabat Pemkot Surabaya tersebut agar masyarakat berhati-hati dan tidak percaya.

“Jadi banyak sekali yang mengatasnamakan Pak Sekda telpon-telpon menjanjikan jabatan, padahal itu sebenarnya tidak benar, bohong,” kata Febri di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (25/11/2019).

Selain menjanjikan berupa kenaikan jabatan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot, oknum yang diketahui menggunakan nomor telpon 081334394589 dan 081218863599 itu juga mengaku dapat meloloskan peserta CPNS. Pihaknya memastikan bahwa hal itu juga tidak benar. “Pemkot Surabaya menyatakan bahwa tidak ada satu pun janji dari Sekretaris Daerah berupa jabatan ataupun CPNS,” tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya ini merupakan motif lama tapi muncul lagi. Tentunya ini sangat meresahkan masyarakat dan merusak nama baik Sekda Kota Surabaya. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dan menanggapi hal tersebut.

“Selain itu mungkin juga kadang ketika ada prosesi pelantikan itu juga ada oknum telpon-telpon kepada ASN yang mengaku Pak Sekda menjanjikan kenaikan jabatan dan itu tidak benar,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya kembali menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk berhati-hati. Sebab, rotasi, mutasi dan promosi jabatan tidak dilandasi permintaan uang. Apalagi pungutan itu mengatasnamakan pejabat pemerintah kota. Karena itu, pemkot tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *