Waspada, Sindikat TPPO Sering Tipu Keluarga Pekerja Migran

  • Whatsapp
Menteri Mukhtarudin: Waspada, sindikat TPPO sering tipu keluarga pekerja migran (foto: KP2MI)

Jakarta, beritalima.com|- Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang dengan beragam modus untuk menipu keluarga pekerja migran indonesia (PMI) yang akan ditempatkan di pasar internasional.

Terbaru, sindikat penyalur PMI diduga memanfaatkan surat pernyataan bermuatan ancaman hukum untuk menyandera calon PMI dan keluarganya.

Surat tersebut biasanya berjudul Surat Izin Suami atau Wali, namun di dalamnya diduga memuat klausul memberatkan dan intimidatif. Keluarga dipaksa menyatakan persetujuan atas keberangkatan PMI ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium, sekaligus diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.

Dalam salah satu dokumen yang beredar, keluarga diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari, serta diancam akan dituntut apabila membatalkan proses keberangkatan. Modus ini digunakan sindikat untuk menekan psikologis keluarga agar mengizinkan keberangkatan PMI secara non-prosedural (ilegal).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan,“surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu.”

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.

Mukhtarudin memaparkan, penggunaan surat pernyataan “siap tidak menuntut” justru menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.

“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya di Jakarta (3/1).

Tanggapi hal tersebut, Mukhtarudin instruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.

“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.

Dihimbau masyarakat agar tak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.

“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas Mukhtarudin.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait