Waspadai Penawaran Pinjol Ilegal

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Sejak 2018 hingga saat ini sudah sebanyak 3.193 aplikasi/website pinjol ilegal telah diblokir.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyampaikan itu melalui rilis Selasa (29/6/2021). Kendati demikian, lanjut dia, masyarakat diminta harus terus waspadai pinjol melalui SMS/ WhatsApp (WA), karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WA 081157157157.

Selain itu, OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

OJK sebutkan ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lain yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

Selain itu, bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari, biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Disampaikan pula beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal, yaitu tidak mengklik tautan/ menghubungi kontak yang ada pada SMS/ WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung saja dihapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada SWI untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait