Banyuwangi Beritalima.com -Sepanjang hidupnya, H Kamil/Sumarto tidak pernah menyangka akan mengalami peristiwa pahit dan menyakitkan. Lebih menyakitkan lagi justru itu dilakukan oleh mantan istrinya sendiri, Zahrotin semasa masih rukun dalam kehidupan berumah tangga 2013 lalu. Akibat ulah Zahrotin yang diduga melakukan tipu muslihat itu, H Kamil harus kehilangan 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) peninggalan orang tuanya, alm. H Jamil dengan luas bidang tanah masing-masing yang berbeda ditukar dengan selembar Akta Cerai oleh Zahrotin.
Modusnya, secara diam-diam Zahrotin menggugat cerai suaminya, H Kamil melalui Pengadilan Agama (PA) Jember dengan cara memanipulasi keterangan.
Guna menyelamatkan dan mengambil kembali aset warisan peninggalan orang tuanya tersebut, H Kamil warga Dusun Terongan RT/RW 02/06 Desa Kebonrejo Kecamatan Kalibaru – Banyuwangi menunjuk dua Penasihat Hukum sekaligus, yaitu Yulinda Aprilia, SH, MH dari Jember dan Denny Sun’anudin, SH dari Banyuwangi. Karena perkara yang menimpanya tersebut terjadi di wilayah Jember dan Banyuwangi, yang ditengarai melibatkan oknum advokat di Jember.
“Saya menikahi Zahrotin pada 1996, dan telah dikaruniai 3 orang anak. Selama hidup berumah tangga selalu rukun dan harmonis serta tak ada masalah apapun. Sehingga pada November 2013, saat Zahrotin meminta 8 SHM itu dengan alasan katanya akan disimpan di tempat yang aman. Akan tetapi setelah 8 SHM saya serahkan, beberapa minggu berikutnya Zahrotin justru memberikan selembar Akta Cerai kepada saya. Masyaallah, saya kaget langsung lemes, ternyata saya telah dikibuli dan ditipu mentah-mentah,” ujar Kamil kepada beritalima.com sambil mengenang.
Mengetahui ulah Zahrotin tersebut, Kamil mengaku sudah berulang kali meminta 8 SHM itu dikembelaikan. Tetapi Zahrotin tak pernah mau menyerahkannya, bahkan selalu menghindar dengan berbagai alasan. “Dulu saya sudah minta bantuan orang untuk mengurusnya tapi selalu gagal dan gagal. Akhirnya sekarang saya minta tolong kepada Bu Linda (Yulinda Aprilia, red.) dan Pak Denny (Denny Sun’anudin, red.) untuk mengurus perkara saya. Wewenang penuh sudah saya serahkan kepada beliau berdua,” jelasnya.
Penasihat Hukum Yulinda Aprilia, SH, MH bergerak cepat, dan hasil penelusurannya, ternyata jauh-jauh sebelumnya Zahrotin dengan menggunakan alamat di Dusun Krajan RT/RW 001/001 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. Dalam pengajuan proses gugatan cerainya, Zahrotin melalui Pengadilan Agama (PA) di Jember tertanggal 13 Juni 2011 lalu.
“Salah satu alasan yang direkayasa oleh Zahrotin dalam gugatan cerainya, yaitu katanya klien kami (H Kamil, red.) pergi meninggalkan rumah dan tak tahu dimana rimbanya, sehingga klien kami dighaibkan. Padahal klien kami dengan Zahrotin saat itu hidup rukun, harmonis dan tinggal serumah di Kalibaru,” ungkapnya.
Ditambahakan advokat yang akrab dipanggil Linda itu, kliennya sama sekali tidak tahu menahu perihal adanya proses gugatan cerai dari Zahrotin tersebut, karena sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Karena klien kami dianggap tak pernah hadir di persidangan, maka majelis hakim aquo akhirnya memutus perkaranya dan PA Jember menerbitkan Akta Cerai No. 0198/AC/2012/PA.Jbr, tertanggal 11 Januari 2012.
“Dengan berbekal Akta Cerai dari PA Jember tersebut, Zahrotin lantas mengajukan gugatan gono gini di PA Banyuwangi atas 8 SHM yang seolah-olah sebagai harta bersama. Padahal 8 SHM dengan 8 bidang tanah tersebut murni merupakan harta bawaan klien kami sebagai harta peninggalan atau warisan dari orang tuanya,” tukasnya.
Dengan mencermati rentang waktu dan peristiwa, lanjut Linda, maka patut diduga bahwa Zahrotin telah merencanakan sesuatu secara sistematis dan masif. Sehingga Zahrotin walaupun sudah memgang Akta Cerai dari PA Jember dan Putusan Gono Gini dari PA Banyuwangi tidak serta merta berbuat, tetapi terkesan menunggu saat yang tepat untuk memuluskan dan mewujudkan rencana besarnya tersebut.
“Ternyata rencana Zahrotin dengan segala kepura-puraan dan tipu muslihatnya baru dilakukan pada November 2013. Yakni modusnya, Zahrotin meminta 8 SHM kepada klien kami dengan alasan untuk disimpan di tempat yang aman. Sedangkan klien kami saat itu tidak menaruh curiga apapun karena selain sebagai istrinya sendiri juga masih tinggal serumah. Akan tetapi setelah 8 SHM tersebut diserahkan, beberapa minggu berikutnya Zahrotin justru menukarnya dengan selembar Akta Cerai,” tandas Linda.
Yang lebih ironis lagi, kata Linda, meskipun berulangkali kliennya sudah meminta 8 SHM untuk dikembalikan tetapi Zahrotin bersikukuh tidak mau menyerahkannya. Bahkan 8 bidang tanah dengan SHM yang semuanya atas nama kliennya, yaitu H Kamil/Sumarto telah dijual kepada pihak-pihak lain tanpa hak serta tanpa sepengetahuan dan sepertujuan kliennya.
“Hingga saat ini klien kami tidak pernah menandatangani hal apapun baik terkait kemungkinan adanya jual beli maupun pemindahan hak atas 8 SHM tersebut. Sehingga jika memang nantinya ditemukan telah terjadi jual beli atau pemindahan hak kepada orang lain, dapat dipastikan hal itu merupakan perbuatan tindak pidana. Tentu saja kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan Penasihat Hukum Denny Sun’anudin, SH memaparkan 8 SHM semuanya berlokasi di Kalibaru Banyuwangi. Di antaranya, No: 100/Kebonrejo, Surat Ukur Tgl 19-04-2002, Luas 4.600 M2, No: 1306/Kalibaru Kulon, Gambar situasi Tgl 17-11-1995 No: 8677, Luas 4.670 M2, No: 104/Kebonrejo, Surat Ukur Tgl 07-11-2002 Nor: 0005/Kalibaru Kulon/2002, Luas 2.555 M2, No: 774/Kalibaru Kulon, Surat Ukur Tgl 30-01-2002 No: 00320, Luas 3.005 M2.
“Selanjutnya No: 597/Kajarharjo, Surat Ukur Tgl 16-06-2004 No: 00060/Kajarharjo/2004, Luas 1.315 M2, No: 102/Kebonrejo, Surat Ukur Tgl 07-06-2002 No: 0003/Kebonrejo/2002 Luas 2.580 M2, No: 870/Kajarharjo, Surat Ukur Tgl 10-02-1999 No: 00059, Luas 5.840 M2, No: 103/Kebonrejo, Surat Ukur Tgl 07-11-2002 No: 0004/Kebonrejo/2002 Luas 2.590 M2. Kesemua SHM tersebut atas nama klien kami, yaitu H Kamil/Sumarto sebagai harta peninggalan dari orang tuanya, alm. H Jamil,” urai Denny secara kongkrit.
Diakuinya, pihaknya sebagai Penasihat Hukum sudah berkoordinasi secara intens dengan penyidik di Polres Banyuwangi, dan saat ini sedang berupaya melengkapi berkas-berkas tambahan yang dibutuhkan. Selain itu beberapa saksi yang berkaitan erat dan mengetahui dengan jelas permasalahan tersebut sudah dipersiapkannya.
“Apa yang telah dilakukan Zahrotin dengan menguasai 8 SHM atas nama klien kami yang tanpa hak dan dengan modus perbuatan curang lantas menjualnya kepada orang lain, jelas itu merupakan perbuatan tindak pidana. Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan ke Polres Banyuwangi. Adapun mengenai pasal yang dijeratkan biarlah pihak penyidik nanti yang menentukannya, meskipun hal itu sudah sangat jelas,” tukasnya.
Mendengar perihal 8 SHM akan dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukumnya H Kamil, Zahrotin bereaksi dan mengirim SMS ke H Kamil. “Katanya mau melaporkan ke polisi soal itu (8 SHM, red). Silakan saja lapor, saya tidak takut. Saya tunggu surat panggilannya,” kata Zahrotin menantang.
(abi)