BANYUWANGI, beritalima.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 mulai menjadi bahasan publik. Diantaranya adalah tentang proses pencairan dana bantuan tersebut.
Informasi dilapangan, dana tersebut sudah dicairkan ke bendara HIPPA masing – masing desa. Namun beredar kabar dana tersebut ditarik kembali oleh Aspirator. Parahnya lagi ketua HIPPA dikasih 10 Juta guna dibagi dengan Kepala Desa (Kades).
” Kabar yang kami terima dana bantuan P3-TGAI tahun 2021 sebagian sudah cair ke pengurus HIPPA mas,” ujar RD warga Banyuwangi.
Kata RD, setelah dana tersebut dicairkan, kabarnya kemudian ditarik kembali oleh Aspirator, namun tidak semua HIPPA menyerahkan, namun ada juga yang tidak menyerahkan. Dan kabar yang kami terima HIPPA hanya dikasih 10 juta untuk di bagi dengan Kepala Desa (Kades).
” Dana tersebut kabarnya ditarik lagi oleh Aspirator. Dan HIPPA hanya dikasih 10 Juta untuk dibagi dengan Kades,” ungkap dia.
Sementara orang yang disebut sebut selaku Aspirator Kabupaten Banyuwangi baik YD dan NK saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapnya dengan kompak mereka bungkam. Pertanyaan wartawan hanya di baca saja namun tidak di balas.
Sebelumnya, menurut, Eko Cahyono, Asisten Konsultan Manajemen Balai Besar wilayah sungai Brantas yang ada di Kabupaten Banyuwangi, mulai angkat bicara.
Menurut, Eko, Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) saat itu, Kepala Desa Juga tutur bertanda tangan.
“kepala Desa Dalam PKS juga turut bertanda tangan, dan disitulah Pemerintah Desa Melalui Kepala Deaa Juga wajib melakukan pengawasan, dalam hal pengerjaan P3TGAI di Desanya.” ungkapnya
Masih Menurut, Eko, bahwa Sesuai juknis, pengerjaan tersebut wajib di kerjakan oleh P3A
“kami sudah menegaskan pada lembaga penerima bantuan bahwa pengerjaan harus dikerjakan secara swakelola, serta tenaga kerja wajib dsri sekitar mengingat dampak covid 19 secara ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan secara ekonomi, dan pengelolaan anggaran itu juga HIPPA yang melakukan pengelolaan, baikbdari sisi pembelanjaan dan lainnya. Jadi jika ada pihak pihak yang sengaja menarik anggaran tersebut itu sangat tidak dibenarkan.” tegasnya. (bi)