PALEMBANG, beritaLima.com| jelang lebaran banyak makanan yang mengandung formalin ditemukan seperti tahu, mie menyebar ke makanan lainnya. Bahkan tidak hanya pasar tradisional, formalin dapat masuk secara bebas ke mall besar di Palembang.
“Sangat mengangetkan supermarket mall terkenal bisa ditemukan makan berformalin. Kita temukan kolang kaling, kismis, rebung dan bunga sedap malam,”kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat Press Release temuan Satgas pangan di Balai Kota Palembang Senin (03/05/2021).
Menurutnya pasar tradisional mungkin keterbatasan ketidak tahuan pedagang, bisa saja formalin masuk. Namun mall seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) dinilai sangat aneh, apabila makanan berformalin bisa masuk secara bebas.
“Kita tidak bisa menganulir lagi masalah ini. Makanya hari Kamis akan kita kumpulkan semua saler besar mall mall. Kita berikan edukasi sekaligus peringatan! Apabila masih akan kita tutup atau sampai proses ke jalur hukum,”tegasnya
Berdasarkan rilis Balai POM Palembang pihaknya, menemukan rebung, kimis dan Kim Cham (Sedap malam) berformalin tidak hanya di pasar tradisional tapi juga ditemukan di sebuah mall.
Bahkan sebelumnya bersama aparat kepolisian Polrestabes Palembang menemukan 8,2 ton ikan giling berformalin di pasar induk Jakabaring. Sebelumnya masyarakat Palembang juga sempat diteror tahu berformalin ditemukan berton-ton di sebuah mobil truk
“Ini sudah positif berformalin, setelah kita teliti lebih lanjut. Kita sekarang lagi mencari aktor intelektualnya siapa yang mensuplai formalin ke Palembang,”kata Kepala Balai POM Palembang Martin Suhendri. Sementara itu juga saat sidak lanjutan bersama Pemkot, BPOM dan Polrestabes Palembang menemukan lagi formalin dalam jumlah besar. Formalin ditemukan berupa manisan biasanya dibeli masyarakat.
BPOM mengamankan 440 Kg manisan diduga formalin di Pasar Raya JM Kolonel Atmo Temuan inj masi diperiksa kedua kali setelah diperiksa pertama mengandung formalin.
Sementara itu Wakapolrestabes Polrestabes AKBP Andes Purwarti mengatakan, pihaknya masih menyelidiki temuan 8,2 ton ikan giling berformalin oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus). Diakuinya pihaknya akan terus memantau adanya indikasi pelanggaran undang-undang pangan ini.
“Kita masih selidiki apabila benar ada pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku ucapnya.
(Nn)