JAKARTA, Beritalima.com-
Wakil Walikota Jakarta Utara Junaedi meninjau Launching Posko Layanan Pengaduan Warga Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).
Junaedi mengatakan, dalam peninjauan yang ia lakukan di Kecamatan Cilincing maupun Kecamatan Koja seluruh unit yang yang membidangi keluhan warga lengkap.
“Tadi di Kecamatan Cilincing belum ada pengaduan warga. Sedangkan di Kecamatan Koja terdapat tiga pengaduan yang semuanya terkait PM 1 (PM Satu) peryataan tidak sengketa tanah,”terangnya.
Menurut Junaedi pengaduan warga terkait pernyataan tidak sengketa tanah sangat riskan. Sehingga jika tidak dapat di selesaikan tingkat Kecamatan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
“Kalau di Kecamatan tidak dapat terselesaikan, hari Selasa 21 November 2017 mendatang kami adakan rapat dengan mengundang Pihak BPN Jakarta Utara untuk mencari solusi persoalan PM 1 Pernyataan tidak sengketa tanah tersebut,”jelasnya.
Meskipun Layanan Pengaduan Masyarakat hanya di buka selama tiga jam, Wakil Walikota Jakarta berharap agar para petugas termasuk Camat dan Lurah tetap melakukan pelayanan hingga tidak ada lagi pengaduan masyarakat.
“Kedepannya jangan sampai masih banyak warga yang akan melakukan pengaduan, tetapi petugas yang bersangkutan tidak ada di tempat. Namun hari ini saya lihat meski sudah lewat jam pelayanan, petugas masih tetap setia menunggu warga yang ingin melakukan pengaduan,”imbuhnya.
Sementara itu salah satu warga Kelurahan Rawabadak Selatan (RBS) Ena Setna mengaku di persulit dalam pengurusan PM 1 peryataan tidak sengketa di Kelurahaan, sehingga ia melakukan pengaduan di Posko Layanan Warga Kecamatan Koja.
“Dikelurahan dipersulit, bahkan saya sudah mengadu ke BPN Pusat, namun BPN pusat menyarankan agar melakukan pengaduan di tingkat Kecamatan. maka dari itu hari ini saya buat pengaduan di Kecamatan Koja,”ujarnya. (Edy)