MADIUN, beritalima.com- Wakil Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Sugeng Rismiyanto, membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) di Gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, Rabu 8 Maret 2017.
Selain dihadiri oleh Sekda H. Maidi selaku salah satu narasumber, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, Staf Ahli Camat, Lurah dan produsen rokok, acara ini mengundang sebanyak 270 orang perwakilan warga dan pedagang dari 27 kelurahan yang ada di Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kantor Bea Cukai Pratama Madiun jika mengetahui ada rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai.
“Silahkan melapor kalau menemukan seperti itu. Karena ini menyangkut uang negara yang digunakan untuk membangun negeri,” kata Wakil Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto.
Sementara itu, Sekda H. Maidi, sebagai narasumber memaparkan, mulai tahun 2008 hingga sekarang, Kota Madiun tiap tahunnya mendapatkan anggaran dari DBHCT yang jumlahnya variatif.
Seterusnya, pada tahun 2012 mendapatkan kucuran sebesar Rp.14,127 milyar dengan realisasi Rp.12,596 milyar atau 89,2%. Tahun 2013, mendapatkan anggaran sebesar Rp.17,934 milyar dengan realisasi Rp.17,417 milyar atau 97,1%. Pada tahun 2014, mendapatkan anggaran sebesar Rp.13,893 milyar dengan realisasi sebesar Rp.11,860 milyar atau 85,4%.
“Pada tahun 2015, Kota Madiun mendapatkan Rp.12,397 milyar dengan realisasi sebesar Rp.10,112 milyar atau 81,7%. Pada tahun 2016, mendapatkan Rp.9,374 milyar dengan realisasi sebesar Rp.8,698 milyar atau 92,8%. Tahun ini (2017), Kota Madiun mendapatkan Rp.900,767 juta,” jelas Sekda Kota Madiun, H. Maidi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sosial Setda Kota Madiun, Wahyudi, mengatakan, dari tahun ke tahun, penyerapan anggaran yang bersumber dari DBHCT memang tidak bisa seratus persen. Alasannya, penggunaan anggarannya harus hati-hati karena menyangkut uang negara.
“Karena itu selalu ada SiLPA (Sisah Lebih Perhitungan Anggaran-red). Mulai tahun 2008 hingga 2016, akumulasi SiLPA dari DBHC mencapai Rp.4 milyar,” kata Wahyudi, kepada wartawan.
Mengenai tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, lanjutnya, agar masyarakat mengetahui aturan tentang cukai. “Jangan sampai Kota Madiun ada yang menjual rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai. Ini juga harus dipahami oleh penjual rokok yang ada di Kota Madiun,” pungkas Wahyudi. (Adv/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com