Bengkulu, beritalima.com | Seluruh bendahara pengeluaran di setiap OPD Pemerintah Kota (pemkot) Bengkulu Rabu (11/3/20) mengikuti acara sosialisasi gaji atau upah dasar perhitungan BPJS yang dibuka oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Hal menarik yang disampaikan Dedy kepada seluruh bendahara dalam kata sambutannya adalah, bendahara harus lebih cermat, teliti dan bekerja sesuai aturan. Apabila tidak sesuai aturan, bendahara boleh menolak sekalipun itu permintaan atau perintah kepala OPD.
“Pertama secara umum kami atas nama pimpinan ucapkan terima kasih atas kinerja bendahara dalam pengelolaan tata keuangan daerah. Atas nama pimpinan kami berpesan bekerjalah semaksimal mungkin sesuai aturan. Teman-teman boleh menolak perintah pimpinan kalau itu melanggar aturan,” kata Dedy.
Terkait degan sosialisasi gaji atau upah dasar perhitungan BPJS, Kepala BPKAD Kota Bengkulu Arif Gunadi menjelaskan bahwa sengaja seluruh bendahara pengeluaran dikumpulkan berkaitan dengan adanya perpres nomor 75 tahun 2019.
“Karena tahun ini mulai Januari selain gaji, TPP pegawai juga dipotong 1 persen untuk BPJS. Setiap ada aturan baru kita pemkot wajib mengikuti. Kemarin TPP kan tahun tidak dipotong BPJS. Tahun ini dipotong 1 persen setiap penerimaan TPP,” ujar Arif.
Dikatakan Arif, dalam sosialisasi itu disampaikan bagaimana cara pemotongan TPP karena untuk saat ini belum ada aplikasi simda khusus TPP sehingga masih secara manual. “Jadi perkalian-perkaliannya dan persentasenya kita jabarkan,” demikian Arif. (rl)