MADIUN, beritalima.com– H. Armaya resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Madiun, Jawa Timur, Jumat 3 Agustus 2018.
Namun meski sudah mengundurkan diri, mantan politisi partai Demokrat itu, harus tetap menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri.
‘’Prinsipnya kami menghormati keputusan beliau. Sebagai warga negara yang taat pada hukum, semua proses (pengunduran diri) harus tetap diikuti. Artinya, kami ikuti aturan yang berlaku,’’ kata Ketua DPRD Kota Madiun, Istono usai rapat paripurna penyampaian pengumuman pengunduran diri H. Armaya.
Sebagai teman, dia mengaku memahami benar keputusan sahabatnya itu. Apalagi, terdapat tugas besar dibalik keputusannya tersebut. Aryama bakal bertarung pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 nanti. Pengunduran diri dari posisi wakil walikota menjadi konsekuensi. Proses pengunduran diri wajib rampung H-1 setelah pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
‘’Sesuai aturan mundurnya beliau tidak akan ada penggantinya. Walikota tidak akan memiliki wakil hingga masa jabatan berakhir,’’ jelasnya.
Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengatakan, tak menyoal dirinya tanpa wakil hingga masa jabatan selesai. Sebab, aturan menyebut penggantian dapat dilakukan minimal sisa jabatan 18 bulan. Saat ini, sisa jabatan tinggal separonya. Apalagi, dirinya juga pernah memimpin Kota Madiun sendirian sebelum H. Armaya dilantik menjadi wakil walikota.
‘’Sedikit banyak pasti berpengaruh. Harus diakui itu. Tetapi prinsipnya pemerintah tetap harus berjalan. Kami pada dasarnya tetap akan memberikan yang terbaik,’’ kata H. Sugeng Rismiyanto.
Walikota menyebut, bakal lebih banyak berkoordinasi dengan instansi terkait. Terutama DPRD. Sugeng mengaku siap menjalankan roda pemerintahan hingga sisa masa jabatan berakhir tanpa wakil walikota.
‘’Prinsipnya kami siap. Tentu dengan banyak berkoordinasi dengan instansi terkait,’’ tambahnya.
Sementara itu, H. Armaya mengaku berat meninggalkan amanah sebelum masa bertugas habis. Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak karena sudah turun mandat partai. Setiap konsekuensi harus diterima. Apalagi, aturan mewajibkan setiap bacaleg tidak sedang terikat dengan jabatan kedinasan. Artinya, dia harus mundur dari jabatan sekarang jika ingin mendaftar sebagai caleg.
‘’Keputusan ini sudah muncul sejak Juni lalu. Saya siap menerima segala konsekuensinya,’’ kata Armaya. (Diskominfo).
Ket. Foto: H. Sugeng Rismiyanto.