GRESIK, beritalima.com | Bulan K3 Nasional 2021 diperingati BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik di antaranya dengan menggelar webinar, Rabu (17/2/2021)
Dengan mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usahaā€¯, webinar ini diawali dengan sambutan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, dan dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Cahyaning Indriasari, mewakili Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian.
Webinar yang mendapat perhatian 260 orang dari perusahaan peserta dan Pimpinan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ini menghadirkan narasumber Senior Health Safety & Risk Manajer BP untuk Apac Region International Mining Company, Pungki Yudono, dan Manajer Kasus KK dan PAK BPJS Ketenagakerjaan, Rafika Imania Rashid.
Dalam sambutannya, Ahmad Fauzie Usman mengatakan, webinar ini diadakan dalam rangka memperingati Bulan K3 Tahun 2021. Menurutnya, kegiatan ini cukup penting guna memberi pemahaman dalam rangka mengurangi kasus kecelakaan kerja.
Dikemukakan, kecelakaan kerja di Gresik terbanyak justru terjadi di dalam perusahaan atau tempat kerja, dan sebagian kecil terjadi di jalan atau saat berangkat dan pulang kerja. “Kami berharap ini bisa didiskusikan dalam webinar ini, termasuk tentang Penyakit Akibat Kerja (PAK) untuk dibahas,” ujarnya.
Fauzie juga menyampaikan bahwa selama 2020 di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Gresik telah membayarkan klaim sebanyak 3.730 kasus dengan total nilai mencapai Rp 20,2 miliar.
Disebutkan pula bahwa masih banyak klaim berbentuk reimbuse, penggantian uang yang sudah digunakan. Padahal, BPJAMSOSTEK Cabang Gresik sudah terintegrasi dengan 70 fasilitas kesehatan (faskes) yang terdiri dari 32 puskesmas, 25 klinik, 12 rumah sakit, dan 1 balai latihan kerja (BLK). Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan langsung memanfaatkan PLKK itu sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.
Cahyaning Indriasari, sebelum membuka secara resmi webinar ini memaparkan tentang banyaknya peserta yang belum paham tentang klaim penyakit akibat kerja (PAK). “Bahkan di Jawa Timur, total PAK yang dilaporkan hanya 21 kasus,” tuturnya.
Dia jelaskan, berdasarkan Perpres nomor 7 tahun 2019, ada 89 baris yang bisa dimasukkan dalam kategori PAK. Mereka yang mengalami cacat atau meninggal dunia akibat PAK, keluarganya berhak atas klaim yang sama dengan nilai klaim JKK.
Menurut Rafika Imania Rashid, klaim PAK terkait Covid-19 hanya berlaku untuk tenaga kesehatan dan yang pekerjaannya bersinggungan dengan urusan Covid-19 seperti relawan atau petugas pemakaman jenazah Covid-19.
Sementara itu narasumber Pungki Yudono lebih banyak memaparkan tentang solusi penerapan K3 di masa Covid-19. “Dari banyak kantor Vale yang terkenal di berbagai.negara, hanya kantor mereka di Shanghai yang sudah buka di era Covid-19,” ujarnya.
Pungki juga sempat mengungkap kasus pengunjung kafe di Korea yang menularkan Covid-19 kepada 56 orang hanya karena duduk selama 2 jam di bawah sentral AC Menurutnya, kasus itu jadi pelajaran bahwa ruang ber-AC cukup rentan atas penyebaran virus Covid-19. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, di acara webinar yang digelar dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021, Rabu (17/2/2021)