Webinar Tentang Rencana Pelaksanaan PSBB Di Kota Ambon, Masyarakat Harus Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Rumah Milenial Indonesia – Wilayah Maluku yang dipimpin Direktur Wilayah Dodi Soselisa menggelar Diskusi Online (Webinar) dengan Topik “Strategi Melawan COVID-19 & Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon – Maluku”. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 26 Mei 2020 ini menghadirkan narasumber antara lain Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Anthony Latuheru, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Dr. Jemmy J. Pieterz, SH. MH dan Akademisi Fakultas Ekonomi Unpatti Dr. Kevin H. Tupamahu, SE. M.Sc.

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih hampir 3 jam ini telah membahas beberapa problematika penanganan COVID-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon yang menjadi pusat pandemi COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sudah membentuk Satgas Penanganan COVID-19 sejak tanggal 27 Januari 2020. Mulai bekerja dari tanggal 3 Februari 2020 untuk kasus pertama di Saumlaki – Kab Kepulauan Tanimbar namun setelah dilakukan pemeriksaan swab ternyata hasilnya negatif. Beberapa waktu kemudian dibentuk gugus tugas percepatan COVID-19.

Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, langkah awal dilakukan dengan memproteksi pintu-pintu masuk dari luar khususnya di Kota Ambon. Setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri dan jika KTP dari luar Maluku maka Pemda menyiapkan tempat untuk di karantina.

“Di Kota Ambon, kami juga telah menyiapkan empat Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Ambon, dengan ketersediaan APD yang memadai. Kemudian untuk tenaga kesehatan yang bertugas, kami telah siapkan tiga hotel sebagai tempat tinggal mereka sementara. Jadi selama dua minggu mereka tidak pulang ke rumah, nanti setelah 14 hari baru mereka bisa pulang ke rumah selama dua-tiga hari, baru balik kembali bekerja,” ujarnya.

Menurut Kasrul, kasus harian di Kota Ambon memang cukup tinggi, apalagi belakangan ini terjadi peningkatan signifikan dari 32 pasien kemudian meningkat menjadi 118 orang positif terinfeksi Covid-19.

“Upaya kongkrit yang dilakukan di Kota Ambon adalah telah melakukan rapid tes massal. Hanya saja kami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan swab sehingga sebagian harus dikirimkan untuk diuji Laboratorium di Jakarta. Sekarang kami sementara menjaga kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien, salah satu tempat yang kita buka adalah rumah sakit Leimena yang secara khusus untuk melayani Covid-19,” kata Kasrul yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

Pada kesempatan yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Anthony Latuheru menegaskan langkah Pemerintah Kota Ambon dalam mengantisipasi COVID-19 yaitu dengan cara melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada guru-guru, siswa-siswa, komunitas-komunitas, tokoh Masyarakat, dan tokoh Agama.

“Pemerintah Kota Ambon juga menyediakan tempat pencuci tangan di tempat umum, meminta seluruh penjahit di Kota Ambon untuk menjahit masker, kemudian kita beli dan bagikan kepada masyarakat. Selain itu adanya pembatasan jumlah penumpang di dalam mobil, membuat pos Covid-19 pada titik-titik masuk dari luar Kota Ambon ke dalam Kota Ambon, memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat, dan memberikan bantuan intensif kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid19 ini,” ujarnya.

Kemudian tentang pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Anthony Latuheru menjelaskan bahwa segala syarat-syarat aturan dan data-data kajian dampak telah dipenuhi dan telah diusulkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Maluku. Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih kurang dan Pemkot sementara menyiapkannya.

“Namun, apapun kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, jika tidak ditaati atau didukung oleh masyarakat maka upaya memotong mata rantai COVID-19 di Kota Ambon tidak akan berhasil. Oleh karenanya Pemerintah Kota sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa bersinergis memutus mata rantai COVID-19,” kata Latuheru yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Ambon.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam
Latupono menegaskan bahwa dalam masa pandemi COVID-19 ini, kepentingan DPRD Kota Ambon ada dua hal yaitu memastikan agar warga masyarakat Kota Ambon dapat terselamatkan dari COVID-19 dan memastikan ketersediaan bahan pangan tetap cukup di Kota Ambon.

“Pandemi COVID-19 kita tidak hanya melihat dampak kesehatan (ODP-PDP), namun dampak-dampak lainnya seperti ekonomi masyarakat harus tetap baik. Bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan seperti PNS bersyukur setiap bulan bisa menerima Gaji. Tetapi bagi yang non-PNS pasti akan kesulitan dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu saya meminta Walikota Ambon agar serius dan melakukan langkah-langkah strategis,” katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah dapat membuka semua data yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial karena uang bantuan adalah uang rakyat sehingga harus dipastikan bantuan ini benar-benar sampai ke tangan rakyat.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada sekitar 46,9 milyar anggaran yang diusulkan untuk penanganan COVID-19, yang terbagi pada bidang kesehatan 14 milyar, jaring pengaman sosial 18,7 milyar, pengamanan bidang ekonomi 9,3 milyar, dan bidang lainnya 4,6 milyar.

“Ini adalah uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentungan Rakyat. Oleh karenanya, Pansus difokuskan untuk benar-benar mengawasi anggaran ini agar dapat benar-benar sampai ke masyarakat. Kami telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan sudah banyak masyarakat yang datang mengadu, Walikota harus membuka data anggaran ini secara transparan,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Rustam Latupono mendukung segala kebijakan pemerintah untuk pengendalian masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19.

“Masyarakat harus dapat tertib mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian kita akan terhindar dari COVID-19,” pungkasnya.

Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus mempertimbangkan secara matang tentang usulan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon. Ada tiga konsekuensi dari PSBB yaitu kesiapan regulasi, kesiapan pelaksanaan dan kesiapan jaringan pengaman sosial.

“Penting adanya sinkronisasi kebijakan, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya, kesehatan, hukum, dan keamanan serta teknis operasional,” katanya.

Dalam paparan materinya, Febry mencontohkan daerah-daerah lain yang telah melakukan PSBB ternyata ada yang berhasil menurunkan angka positif COVID-19. Namun ada juga daerah yang dianggap tidak berhasil karena kasus positif terinfeksi COVID-19 semakin tinggi.

Ia juga menyampaikan kunci sukses pengendalian COVID-19 hanya ada pada dua sisi yaitu pemerintah dan masyarakat.

“Sisi pertama pemerintah harus responsif, tegas, komunikatif, dan terukur sedangkan sisi kedua masyarakat harus sadar, disiplin dan jujur, dengan begitu maka kita secara bersama akan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi tentang berdamai dengan corona.

“Hal itu bukan berarti rakyat harus menyerah, akan tetapi dalam situasi ini kita akan masuk di dalam kondisi New Normal. Masyarakat harus tertib dan taat terhadap protokoler kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi Fak. Hukum Unpatti, Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH, menyampaikan jika berbicara tentang PSBB maka berbicara hukum dalam kondisi Abnormal, karena Negara sudah menyatakan darurat kesehatan dan bencana nasional (Bencana Non Alam). Ada dua rujukan UU yang digunakan negara/pemerintah untuk mengatasi persoalan COVID-19, instrumen hukum di bidang kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018) dan instrumen hukum bidang penanggulangan bencana (UU No. 24 Tahun 2007). Bidang kesehatan turunannya dalam bentuk PSBB, bidang bencana turunannya dalam bentuk Gugus Tugas.

“Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 adalah PSBB di Maluku. Namun instrumen hukum tersebut hanya bersifat himbauan. Dalam PerGub tersebut masalahnya terkait dengan ‘penindakan atas perbuatan pelanggaran’ bagi mereka yang melanggar dan juga tidak mengatur secara teknis tentang sanksi administratif, subjeknya Badan Hukum atau Orang. Kemudian siapa yang berwenang untuk melaksanakan penerapan sanksi administratif dimaksud,” katanya.

Dalam kondisi saat ini, Jemmy mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar dapat segera mengeluarkan Peraturan Walikota yang acuannya bisa diambil dari PerGub 5 Tahun 2020. Kemudian tujuan dan manfaat dari PSBB harus dipublikasikan, sehingga secara demokrasi ada jaminan kepada masyarakat dan masyarakat tidak ragu dengan pemerintah.

Pakar Ekonomi, Kevin Tupamahu mengatakan, saat ini Indonesia sementara berada dalam perspektif ekonomi extraordinary event. Wabah dalam sejarah perkembangan ekonomi tidak ada yang memiliki dampak pukulan ekonomi sama seperti COVID-19. Bahkan flu spanyol yang terjadi dan mematikan jutaan populasi di dunia tidak berdampak terlalu besar kepada ekonomi dunia.

“Kebijakan moneter dan fiskal yang dilakukan oleh Bank Indonesia kurang begitu tepat karena tidak mempertimbangkan efek domino dari kebijakan yang diambil yang berimbas pada kesalahan untuk memprediksi,” jelasnya.

Kemudian ia menegaskan bahwa perekonomian di Maluku berdasarkan data masih stabil. Yang harus diwaspadai adalah adanya deflasi sebagai akibat dari kebijakan PSBB yang nantinya akan diberlakukan di Kota Ambon jika disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Hal ini pasti akan membuat kestabilan ekonomi di Maluku akan menurun secara signifikan. Oleh karenanya, Pemerintah harus mempertimbangkan dari aspek ekonomi secara baik untuk diberlakukannya PSBB. Dengan dilaksanakannya PSBB di Kota Ambon, maka dampak ekonomi Maluku akan menjadi anjlok dan akan menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

Pendiri Rumah Milenial Indonesia (RMI), Sahat Martin Philip Sinurat, pada awal diskusi menjelaskan tentang program yang dilaksanakan RMI selama masa pandemi COVID-19.

“Selama beberapa bulan ini RMI melakukan aksi pembagian sembako, webinar terkait penanganan COVID-19 di berbagai daerah, dan langkah-langkah yang perlu ditempuh menuju New Normal. Selain itu dalam waktu dekat, RMI akan mengadakan Sekolah Kebijakan Publik secara virtual yang akan diikuti milenial dari seluruh Indonesia. Generasi milenial dan masyarakat harus produktif dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar siap menghadapi kondisi New Normal,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait