Wefan Membenarkan, Bilyet Giro Bisa Dicairkan Setelah Dibuatkan Akta-Akta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Paulus Welly Affandi alias Wefan akhirnya diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam kesaksiannya, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim.

Selain Wefan, Totok Lusida juga diperiksa sebagai saksi pada sidang kali ini. Di persidangan, Wefan menunjukkan notulen kesepakatan kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Notulen tersebut berupa kesepakatan yang ditandatangani oleh Henry, Teguh Kinarto, dan Widjijono Nurhadi. Tak hanya ketiganya, Wefan juga turut mebunuhkan tanda tangan sebagai saksi pada notulen kesepakatan tersebut.

Menurut Wefan, dirinya diminta oleh Henry untuk menjadi penengah dalam proses perdamaian atas kisruh Pasar Turi.

“Mendamaikan di kantor Pak Henry di Jalan Putat Jaya. Sebanyak 12 lembar bilyet giro diberikan Henry kepada Teguh Kinarto supaya keluar dari Pasar Turi,” terangnya saat menjadi saksi di persidangan, Senin (15/10/2018) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Wefan juga menceritakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri di Jakarta. Saat Yusril mengkonfirmasi apakah dirinya pernah diperiksa di Surabaya, Wefan mengaku lupa.

“Yang pasti saya pernah diperiksa di Jakarta. Kalau soal yang diperiksa di Surabaya saya lupa,” jawab Wefan kepada Yusril.

Yusril juga mengkonfirmasi Wefan apakah benar notulen kesepakatan yang dibawanya merupakan dokumen asli. Kepada Yusril, Wefan mengaku bahwa yang dipahaminya dokumen notulen kesepakatan tersebut asli.

Namun Yusril mempertanyakan keaslian notulen kesepakatan tersebut. Menurut Yusril notulen kesepakatan yang dipegang Wefan merupakan notulen kesepakatan fotocopy dan bukan yang asli.

Dalam keteranganya, Wefan juga mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.

Tak hanya itu, Wefan juga membenarkan bahwa dalam notulen kesepakatan terdapat syarat bahwa sebelum dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan.

“Waktu itu saudara saksi saya telepon, saya bilang: Ko Wefan ini kan tidak boleh dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang: sek-sek tak takokno Teguh disek, betul gak?” tanya Henry dan Wefan membenarkan hal itu dengan menganggukan kepala.

Menurut Wefan saat itu, lanjut Henry, bilyet giro telah diserahkan Teguh Kinarto ke Widjijono Nurhadi.

“Terus Ko Wefan bilang kalau Teguh Kinarto telah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Widji (Widjijono Nurhadi),” beber Henry dan dibernarkan Wefan.

Atas keterangan Wefan, Henry tidak banyak melakukan penyangkalan.

“Yang salah hanya bukti notulen yang dibawa saksi ternyata hanya fotocopy,” pungkas Henry kepada hakim Anne.

Sebelum sidang ditutup, Yusril sempat memohon agar majelis hakim memerintahkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini.

“Ada banyak kejanggalan, seperti soal dimana saksi diperiksa, soal bukti notulen kesepakatan yang berbeda. Atas hal itu kami memohon agar penyidik dihadirkan sebagai saksi verbal lisan,” kata Yusril.

Atas permohonan tersebut, hakim Anne langsung menyetujui.

“Baik, agar jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik dalam kasus ini untuk diperiksa sebagai saksi verbal lisan,” pungkas hakim Anne sembari menutup sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *