Wellem Kurnala Plt Ketua Perindo Gantikan Isa Raharusun

  • Whatsapp

AMBON,beritaLima.com || Mengejutkan, Andi Muhammad Yuslim Patawari yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo, dari Isa Raharusun ke Plt Wellem Kurnala.

” Iya betul. Jadi, SK oleh DPP Partai Perindo Saya diberi mandat sebagai Plt Ketua DPW. Kapasitas saya hanya membentuk pengurus tingkat DPW dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di timgkat kabupaten kota di Maluku. Dan, perdana tadi saya rapat di DPW melalui zoom meeting dengan pengurus DPD,” beber Wellem Kurnala, Plt Ketua DPW Perindo Maluku, kepada media ini, Selasa (25/02/2025).

Sebut Kurnala, zoom meeting dihadiri 6 DPD. DPD sisanya tidak sempat hadir lantaran kondisi signal tidak bagus. Sebagian pengurus sudah dibentuk, pada tingkat kabupaten dan kota serta sisanya menyusul. Setelah rampung semua, kita akan bawa ke DPP.

Disinggung apakah ada pengurus lama yang dilibatkan pada kepengurusan yang baru, Kurnala akui, pengurus lama dievaluasi semua. Ada juga pengurus lama yang masuk daftar kepengurusan yang baru.

“Ada pengurus lama yang masuk pengurus baru. Namun, tidak serta merta kita pakai semua. Kita pakai yang memiliki militansi. Saya sendiri sebagai Plt Ketua DPW, saya menunjuk Yani Salampessy sebagai Sekretaris DPW Perindo Maluku.

Kurnala menambahkan, usai rampung pembentukan pengurus baru kami menunggu arahan langsung dari DPP apakah saya yang ditetapkan nanti secara defenitif ataukah tidak.

” Saya hanya mengikuti perintah DPP. Instruksi DPP membentuk kepengurusan baru hingga kabupaten dan kota,” ungkap Anggota DPRD Maluku ini.

Diketahui, SK pemberhentian ketua DPW dan penunjukan Plt Ketua DPW Perindo tersebut, agak rancu. Lantaran, dalam poin-poin SK bernomor : 008-SK/DPP-Partai Perindo/II/2025, tercatat masih berlakunya SK pengurus lama lantaran terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham. Itu terlihat pada poin 1 di SK pada item mengingat.

Di tempat terpisah, Syarif Mahulauw sebagai Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku mengatakan, yang bisa diterima SIPOL KPU adalah SK yang terdaftar di Kemenkumham dan memiliki SK Kemenkumham.

” SIPOL KPU hanya menerima administrasi parpol dengan SK Kemenkumham dengan kepengurusan defenitif,” akuinya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait