SURABAYA – beritalima.com, Edy Prayitno alias Wenyung, terdakwa penganiayaan dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan itu karena terdakwa terbukti bersalah telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang menyebabkan Korban Yusra Michael Valentino mengalami luka, meski pada bulan April 2024 sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung anak dari Bambang Prajitno terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa satu tutup kabel Telkom untuk dimusnahkan, rekening koran Bank BCA Yulianti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan saat membacakan surat tuntutan di Ruang Kartika 2, PN Surabaya. Kamis (2/5/2024).
Hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait tanggapan tuntutan itu. Mendapat pertanyaan itu, terdakwa mengaku menyesal dan meminta diberikan keringanan hukuman.
“Bagaimana, terima? minta keringanan?,” tanya hakim Abu Achmad Sidqi.
“Saya menyesal yang mulia dan minta diberikan hukuman yang seringan-ringanya karena saya tumpuan keluarga,” ujar terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung.
Kasus Penganiayaan ini berawal pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung bertemu dengan korban Yusra Michael Valentino disekitar Kantor Polrestabes Surabaya.
Saat pertemuan itu Terdakwa meminta kepada Yusra Michael Valentino untuk mengembalikan uang yang diperas oleh Yusra Michael Valentino dari teman Terdakwa yang bernama Thomas.
Namun karena Yusra Michael Valentino tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, maka terjadilah cek cok antara Terdakwa dengan Yusra Michael Valentino.
Saat Yusra Michael Valentino berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya dia disusul oleh Terdakwa dan secara tiba-tiba Terdakwa yang telah emosi langsung melakukan beberapa kali pemukulan kearah Yusra Michael Valentino diikuti oleh beberapa orang teman terdakwa yang tidak diketahui identitasnya.
Karena lokasi kekerasan dekat dengan Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa Yusra Michael Valentino ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya.
Ditempat tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada Yusra Michael Valentino dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG dan helm beberapa kali secara bergantian kearah Yusra Michael Valentino.Hingga akhirnya Ingnawati Noertjahyo yang adalah adik kandung dari Yusra Michael Velentino mengembalikan uang sejumlah Rp.70.000.000 dengan cara di transfer ke rekening Yulianti. (Han)