Wibisono: Kasus Korupsi harus tetap dihukum walau hanya 50 juta

  • Whatsapp
Pembina LPKAN Wibisono

Jakarta, Kamis (27-01/2022) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat kerja tersebut Burhanuddin menjawab sejumlah pertanyaan anggota Komisi III DPR, salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2016.Salah usulan jaksa agung adalah perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara.

Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono mengatakan bahwa Jaksa Agung menyepelekan kasus korupsi melalui usulannya tersebut. Hal ini justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi menyasar pelakunya untuk dihukum, tak sekadar pengembalian uang hasil kejahatannya saja. “Logika pencegahan kejahatannya tak masuk akal. Perlawanan terhadap korupsi itu bukan soal jumlah uang yang dicuri saja tapi juga soal akibat yang ditimbulkan,” ujar Wibisono menyatakan keawak media di Jakarta Kamis (3/02/2022).

Lanjut wibisono, wacana ini dapat berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebab budaya koruptif seolah menjadi kebiasaan dan jadi preseden yang buruk. “Ada kehidupan sosial dengan budaya korup akibat dari kejahatannya. Sistem pemerintahan yang buruk juga akibat yang ditimbulkan praktik yang koruptif,” kata Wibi yang aktif sebagai pengamat militer dan pertahanan ini.

“Usulan ini dapat menimbulkan pelaku korupsi baru karena merasa tak dihukum asalkan di bawah Rp 50 juta. “Jika koruptor Rp 50-an juta dibiarkan melenggang. Maka akan timbul budaya korupsi baru. Selama cuma Rp 50 juta tidak korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta,” imbuhnya.

Semoga usulan ini menjadi pembahasan yang serius di DPR dan pemerintah, agar parameter korupsi bisa dibuat aturan yang baku tidak abu abu. “Daripada usulan ini diterapkan untuk para koruptor lebih baik diterapkan pidana narkoba yang rata rata memenuhi penjara hampir 60%.” tandas Wibisono

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa.

Pada tahun ini, kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum pun jumlahnya luar biasa.

“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya juga termasuk luar biasa,” kata Jokowi saat memberi sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12/2021).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait