Wibisono: Kemenlu terburu buru keluarkan pernyataan Pulau Pasir milik Australia

  • Whatsapp

Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

Menurut pengamat militer dan pertahanan Wibisono mengatakan bahwa pernyataan kementerian luar negeri ini terburu buru, karena belum membetuk tim investigasi untuk meneliti kepemilikan pulau pasir ini.

“Saya menilai Kemenlu terburu buru membuat pernyataan bahwa pulau pasir milik Australia, kita belum teliti kok sudah nyerah,” ujar Wibisono yang juga pembina LPKAN Indonesia menyatakan keawak media di Jakarta Jumat (4/11/2022).

Sementara itu Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni memprotes pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI soal Pulau Pasir atau Ashmore Reff milik Australia. Bagi Ferdi, penyataan Kemlu soal Pulau Pasir bukan milik Indonesia itu aneh.
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin (31/10/2022).

Ferdi mempertanyakan alasan Mou Dibuat pada tahun 1974, bukan tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.

“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar dia menegaskan.

Ferdi akan melayangkan gugatan soal Pulau Pasir itu ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Meskipun, Kemlu telah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia.

“Saya sendiri pernah didatangi oleh ahli waris pemegang surat eigendom verbonding atas kepemilikan pulau pasir atas nama Nyimas Entjeh, ini bisa dijadikan bukti kepemilikan juga untuk berjuang ke jalur pengadilan Internasional, harusnya kementrian luar negeri menggali informasi sebanyak banyaknya dulu dari tokoh adat disana dan sumber lain, kalo perlu kerjasama dengan Belanda untuk melacak aset ini,” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait