Jakarta, Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara bulat menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim meski pengadilan telah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp. 4.58 triliun, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Upaya menjerat obligor kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu berakhir anti klimaks.
Menurut Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) dan pengamat kebijakan Publik Wibisono,SH, MH mengatakan bahwa ini pertama dalam sejarah, KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, ada apa?
“SP3 ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah itu dengan aturan barunya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, putusan ini sangat mengagetkan publik tanah air, tentunya kabar baik buat para koruptor,” ujar Wibisono mengatakan ke awak Media di Jakarta Sabtu (03/04/2021).
Sekedar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK. KPK awalnya menyangka Sjamsul dan Ijtih telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.
“Ini pertama dalam sejarah KPK mengeluarkan SP3, sehingga akan jadi preseden baru atau angin segar bagi para koruptor yang terjerat hukum dalam tindakan korupsi,” pungkas wibisono