Wibisono: Pelaku Hoax Dijerat Undang Undang Terorisme Tidak Tepat

  • Whatsapp

Jakarta, Jelang pilpres 2019 semakin Panas, Pemerintah lewat Menteri Koordinator bidang Politik,Hukum, dan Keamanan, jendral (purn) TNI Wiranto, menyatakan penindakan atas pelaku hoaks yang mengancam Pemilu dijerat Undang-Undang Terorisme,ide tersebut menuai Pro dan Kontra dimasyarakat, ujar Wibi menyatakan ke media dijakarta (22/3/2019)

Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono, mengkhawatirkan cara pandang Wiranto, karena masih ada cara lain yang bisa efektif tanpa perlu menjerat hoaks dengan Undang-Undang Terorisme,jelasnya

“Menurut saya sih sebaiknya dipikir ulang. UU terorisme kan bicara penghilangan nyawa dalam teror, Sementara hoaks sangat beda dan tergantung kontennya,” tutur wibi.

Sebaiknya cara lain yang masih memungkinkan untuk menjerat kasus hoaks yaitu aparat hukum bisa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak yang merasa namanya difitnah atau dicemarkan bisa mengadukan pelaku dan penegak hukum bisa menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat 3 pada UU ITE, papar wibi.

Sedangkan menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Wiranto, ia meminta Wiranto segera mencabut pernyataan tersebut.

“Segera harus dicabut, dan saya kira saya nggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Fadli menyebut Wiranto ngawur. Menurut Fadli, Wiranto tidak tahu aturan. Dia pun menyebut Wiranto harus diberikan sanksi.

DPR RI pun tidak sepakat dengan keinginan Menkopolhukam, Wiranto untuk menjerat para penyebar kabar bohong (hoax) dengan UU Terorisme. Sebab, wacana tersebut dinilai terlalu berlebihan.

“Kalau (penyebar hoax) kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan,” ujar Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Kharis menyebutkan, pada dasarnya memang hoax atau berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Tetapi, kata dia, tidak semua penyebar hoaks merupakan aktor utama. Beberapa kasus, hoax tidak sengaja disebar seseorang yang bahkan dia tidak paham apa yang sedang disebar.

“Mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga dia ngeshare apa” jelasnya.

Kesimpulannya walaupun hoax kontennya berakhir dengan keresahan, sudah ada UU ITE yang selama ini mampu menjerat para pelaku penyebar hoax,udah ada UU ITE dan sudah terbukti efektif untuk menjerat pelaku Hoax,dan sebagai pejabat pembantu Presiden yang mempunyai tanggungjawab besar di polhukam sebaiknya Wiranto harus lebih hati hati dalam membuat pernyataan,sehingga tidak menimbulkam keresahan di masyarakat, pungkas Wibi.(***)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *