Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Menteri Koordinator Bidang bPolitik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Deli Serdang.
Berdasarkan pertimbangan satu dan lain hal, hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang resmi ditolak, dengan alasan kekurangan administratif.
“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC,” tegas Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual yang diselenggarakan Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Wibisono menyatakan bahwa penolakan ini adalah bukti istana netral, dengan demikian keraguan publik tentang isu istana intervensi dan tidak netral sudah terjawab.
“Saya apresiasi terhadap Menkumham yang telah menolak KLB Demokrat, Ini sesuai dengan prediksi para pengamat, justru dengan penolakan ini terbukti istana netral, dan Moeldoko terbukti ucapannya bahwa ini tanggungjawab pribadinya sebagai warga sipil dalam mengambil sikap politiknya, tidak ada hubungannya dengan istana dan presiden,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Rabo (31/03/2021).
Dalam keputusan menkumham ini justru mendinginkan tensi politik tanah air yang memanas terkait KLB Demokrat, kubu Moeldoko pun harusnya bisa menerima putusan ini, dan dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan (PTUN), sehingga keputusan pengadilan lebih mengikat dan legitimated.
“Saya berharap kubu Moeldoko bisa menempuh jalur hukum untuk menggugat konggres yang menghasilkan AHY terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi dikonggres JCC Jakarta, serta menggugat putusan kumham dan AD/ART 2020, kita lihat perkembangan selanjutnya, AHY pun jangan merasa senang dulu, karena situasi bisa barbalik di pengadilan, inilah politik,” pungkas wibisono