Wibisono: Pernyataan Menko PMK tentang “Darurat Militer” tidak tepat dan bahaya

  • Whatsapp
Pengamat militer dan Pertahanan Wibisono

Jakarta, Pekan ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi “darurat militer” menghadapi pandemi COVID-19.

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-‘declare’, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer,” kata Muhadjir Effendy ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat (16/07/2021).

Ia menyebut Indonesia dalam situasi darurat militer karena saat ini harus menghadapi musuh yakni COVID-19 yang tidak kasat mata.

Menurut Pengamat Militer dan Pertahanan Wibisono mengatakan bahwa pernyataan menteri Muhajir Effendi tidak tepat, Keadaan Darurat militer harus diumumkan oleh Presiden/Panglima tertinggi Angkatan perang sesuai Perpu no 23 thn 1959 bukan oleh pejabat lainnya, dan konsekwesinya sangat fatal apabila tidak dibahas secara sungguh sungguh oleh berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder) dinegara ini.

“Menurut Perpres Pengganti Undang Undang no.23 tahun 1959 dalam keadaan bahaya pasal 1 menyebutkan bahwa status darurat sipil, darurat militer, maupun perang, hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang baik itu untuk seluruh ataupun sebagian wilayah, Jadi kalo ada pejabat setinggi Mentri atau menko sekalipun tidak berhak memberikan pernyataan kondisi darurat militer, ini berbahaya,” ujar Wibisono menyatakan ke awak media di Jakarta Sabtu (17/07/2021).

Lanjut Wibi sapaan Wibisono mengatakan status darurat militer dikeluarkan dalam tiga kondisi yaitu : kesatu, keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah Indonesia terancam oleh pemberontak, kerusuhan kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat alat perlengkapan secara biasa, kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dan khawatirkan perkosaan wilayah negara Indonesia dengan cara apapun juga, ketiga, hidup negara dalam keadaan bahaya atau dari keadaan keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala gejala yang dapat membahayakan hidup bernegara.

“Jadi pernyataan menko PMK dapat menimbulkan kegaduhan baru dimasyarakat, dan apapun alasannya tidak dibenarkan dalam menyampaikan pernyataan negara kondisi darurat militer, bisa menimbulkan dampak dilapangan, terutama terkait aturan PPKM darurat ini,” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait