Jakarta, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB, Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
“Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit,” ungkap Jokowi.
Menurut pengamat kebijakan publik Wibisono mengatakan bahwa perpanjangan PPKM darurat belum ada pola baru untuk pencegahan paparan Covid yang terus naik tajam, dan saat ini masih tertinggi di dunia yaitu 40.000 terpapar positif per hari.
“PPKM darurat diperpanjang, tapi malah ada kelonggaran untuk aktivitas kegiatan ekonomi, belum ada pola baru untuk pencegahan paparan Covid, misalkan stop WNA datang ke Indonesia, karena masih ditemui para WNA datang ke wilayah Indonesia timur ke Sulawesi dan Kalimantan,” ujar Wibisono menyatakan keawak media di Selasa malam (20/07/2021).
Berdasarkan update corona di Jakarta pada Selasa 20 Juli masih terjadi lonjakan kasus positif corona di Jakarta sebanyak 6.213 atau meningkat lagi jika dandingkan dengan hari Senin (19/7) sebanyak 5.000, atau banyak berkurang jika dibandingkan dengan Minggu (18/7) sebanyak 9.128 kasus.
Dengan kelonggaran aktivitas kegiatan ekonomi, pasti akan menjadi lebih parah dari kondisi sebelumnya, sedangkan virus varian baru (delta dan Kappa) jelas lebih cepat menular, imbuhnya
“Parameter pemerintah dalam hal membuat kebijakan ini masih terkesan tidak konsisten dan ambigu, disatu sisi ingin menekan penularan Covid, tapi dilain sisi tidak ingin ekonomi runtuh, sebaiknya pemerintah menerapkan undang-undang kekarantinaan, apalagi program bansos nya sudah di jalankan,” pungkasnya